PERPRES NOMOR 191 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:191
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. A

(5) Ruang

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perrrmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian' A

e. pengawasan

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
c. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
d. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
e. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
f. InspektoratJenderal;
g. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan
dan Tata Ruang;
h. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi
dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
A

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
REPUBLTK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
(1) Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
A

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
P]lESIDEN
REPUBUK INDOHESIA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan
permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana,
sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman,
pembinaan usaha perumahan dan perlindungan
konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan
permukiman, pembinaan usaha perumahan dan
perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik
perumahan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sErrana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A

(2) Direktorat REPUBUK INDONESIA -7

(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perdesaan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
penyusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan
penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perdesaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan
penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perdesaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan
lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKelima
A

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan perumahan di perkotaan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan; A

e. pelaksanaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
(1) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan
pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan
korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian
Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan,
keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta
pengendalian risiko dan pencegahan korrrpsi dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pembiayaan perLlmahan, sistem efisiensi dan kemitraan,
keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta
pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan sistem pembiayaan perulmahan,
sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik,
transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko
dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
d.pemberian
A

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem
efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik,
transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko
dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sistem pembiayaan, sistem efisiensi dan
kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan
akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan
korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan
Kementerian terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan .
A

PIIF:' . )E'r'
REPUBI - IN,DOF']SIA
Bagian Kedelapan
Staf Ahli

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan
dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pertanahan, keterpaduan
pembangunan dan tata ruang.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi, industri dan lingkungan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi
dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sistem
pembiayaan, pencegahan korupsi dan pemberdayaan
masyarakat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABIV REPUBLIK INDOHESIA _t2_ BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 29

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 30

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal29
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 31

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 33

BAB V: TATA KERJA
REPUELIK INDONESTA Pasal 33 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. A

(2) Pengarahan REFUBLIK INDONESIA -t4- (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 38

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas,
melakukan pembinaan dan
organisasi di bawahnya.
setiap pimpinan organisasi
pengawasan terhadap unit
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 39

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 40

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 41

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan A

b. Peraturan . REPUBUK INDONESIA

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 42

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat () dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. BABIX A REPUBUK INDOHESIA -t6- BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan, sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana diatur dalam Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang mengatur mengenai pekerjaan umum dan perumahan ralryat dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ()', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar -L7-