Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. A
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
g. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BAB III BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. A Pasal 9 . Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian. Pasal 13 A Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKeempat A REPUBLTK INDONESIA -7 Bagian Keempat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kelima Bagian Kelima Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Keenam REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Hortikultura Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKetujuh A REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perkebunan Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasit perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; A
e. pelaksanaan. . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; A
c. penyusunan REPUBLTK INDONESIA -t2-
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal Pasal 29
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 30 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan . . A REPUBLTK INDONESIA
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Pasal 32
(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kesebelas REPUBUK INDONESIA Bagian Kesebelas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Pasal 35
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 36 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A BagianKeduabelas REPUBLTK INDONESTA Bagian Keduabelas Staf Ahli Pasal 38 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan, regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 4O Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV A BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 4 1 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 42 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4L
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
g. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BAB III BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian;
k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan
Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
A
PASAL 9
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
PASAL 11
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
A) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
PASAL 13
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
A Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKeempat A REPUBLTK INDONESIA -7 Bagian Keempat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
PASAL 14
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di
bidang pertanian.
PASAL 16
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin
pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan
pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin
pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan
pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk,
pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan
fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian,
pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
PASAL 17
BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman
pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.
PASAL 19
BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Keenam REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Hortikultura
PASAL 20
BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Hortikultura
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 21
BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Hortikultura
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan
hilirisasi hasil hortikultura.
PASAL 22
BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Hortikultura
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKetujuh A REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perkebunan
PASAL 23
BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perkebunan
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 24
BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perkebunan
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan
hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebunan berkelanjutan.
PASAL 25
BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perkebunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasit perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; A
e. pelaksanaan. . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
PASAL 26
BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 27
BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi
hasil peternakan.
PASAL 28
BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; A
c. penyusunan REPUBLTK INDONESIA -t2-
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
PASAL 29
BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 30
BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 31
BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan . . A REPUBLTK INDONESIA
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
PASAL 32
BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin
oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai
tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi
pertanian.
PASAL 34
BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kesebelas REPUBUK INDONESIA Bagian Kesebelas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
PASAL 35
BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 36
BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian.
PASAL 37
BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A BagianKeduabelas REPUBLTK INDONESTA Bagian Keduabelas Staf Ahli
PASAL 38
BAB III: BAB III | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 39
BAB III: BAB III | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
infrastruktur pertanian.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang investasi
pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
lingkungan pertanian.
(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan kelembagaan,
regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan
transformasi digital.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 40
BAB III: BAB III | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV
A
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 41
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 42
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 43
BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 44
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 45
BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertanian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 46
BAB V: TATA KERJA
REPUBLIK INDONESTA -t7- Pasal 46 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 47
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 48
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 50
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
A
PASAL 51
BAB V: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA _18_ Pasal 51
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier pertanian termasuk pencetakan sawah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah. (21 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 52
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 53
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 54
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A
PASAL 55
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
-t9- Pasal 55
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 58
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 7 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 59
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar