PERPRES NOMOR 193 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:193
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;

c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;

d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;

e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;

f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;

g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

h. Inspektorat Jenderal;

i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;

j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;

k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;

1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan

m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. A Pasal 9 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan rllang laut. A Pasal 13 Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut. A Pasal 16 -7 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menyelenggarakan fungsi:

a. perurmusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kelima Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberd ayaan nelayan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; A

d. pemberian REPUBLTK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; A

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; c pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. e f. g A Bagian Ketujuh REPUBLTK INDONESIA Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A

c. pen]rusunan .

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasal 26

(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal27 Pasal27 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. perurmusan kebijakan di bidang pengawasan penataan rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penataan rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penataan rLlang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; A

e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penataan rllang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal Pasal 29

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 30 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kesepuluh R.EFUBLIK INDONESIA Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Pasal 32

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

c. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pasal 35

(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A

(2) Badan (21 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 36 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;

c. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli Pasal 38 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. A Bagian Ketigabelas . -t7- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 40 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 4 1 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 42 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4L

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu n negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
A

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
(1) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penataan rllang laut.
A

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang laut;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang laut;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang laut;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan
lingkungan laut.
A

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
-7
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
menyelenggarakan fungsi:
a. perurmusan kebijakan di bidang pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber
daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan
mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan
pemberdayaan petambak garam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber
daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan
mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan
pemberdayaan petambak garam;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian,
rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan,
pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem
dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut,
serta perlindungan dan pemberdayaan petambak
garam;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan tangkap.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberd ayaan nelayan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; A

d. pemberian REPUBLTK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan budi daya.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; A

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; c pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. e f. g A Bagian Ketujuh REPUBLTK INDONESIA Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk
Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang standardisasi,
peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi,
peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
A
c. pen]rusunan .

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai
tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk
kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan
nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan
perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil
kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Pasal27
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perurmusan kebijakan di bidang pengawasan penataan
rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan
lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi
kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penataan
rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan
lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi
kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan
kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan penataan rLlang laut, pengelolaan
kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
A
e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan penataan rllang laut,
pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut,
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal
pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Kesepuluh R.EFUBLIK INDONESIA Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala
Badan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kelautan dan perikanan.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia kelautan dan
perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu
(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
A
(2) Badan

(21 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan
mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang kemasyarakatan, hubungan
antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekologi dan sumber daya laut.
A
Bagian Ketigabelas .

-t7-
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 41

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 42

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
A

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Pasal 45 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 46

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 47

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 48

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

PASAL 49

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 50

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
A

PASAL 51

BAB V: TATA KERJA
Pasal 51
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala
lembaga terkait lainnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 52

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 53

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 54

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A

PASAL 55

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
REPUBUK INDONESIA Pasal 55

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 59

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA -2t-