Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang. perencanaan pembangunan nasional. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Bappenas dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu negara.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bappenas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia; A
b. koordinasi, REFUBUK INDONESIA
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional; c koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
d. perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
f. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
g. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja KementerianlLembagalPemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
h. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/LembagalPemerintah Daerah;
i. koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta pen5rusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; A J. penyusunan. J. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
k. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
1. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
m. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
n. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
o. koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. r S A BAB III PRESTDEN REFUBLIK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
e. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
f. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
g. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan;
h. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup;
k. Deputi Bidang Infrastruktur;
1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
m. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan; dan
n. Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
BagianKetiga
A
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Bappenas.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Bappenas;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas; A
d. pembinaan . REPUBLTK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas;
h. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
(1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang perencanaan makro
pembangunan.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan; A b.koordinasi, REFUBLIK INDONESIA
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penJrusunan rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
d. koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. koordinasi dan sinkronisasi pen5rusunan kebijakan di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
g. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang perencanaan makro pembangunan;
h. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
i. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
1. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. A Bagian Keenam Bagian Keenam Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan kewilayahan.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pembangunan kewilayahan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah,
dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembangunan
kewilayahan;
c. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi
pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke
daerah;
d. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah
dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan,
serta otonomi daerah;
A
e. penyusunan.
e. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan
anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
pembangunan kewilayahan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pembangunan
kewilayahan;
g. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di
bidang
pembangunan kewilayahan ;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
kewilayahan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembangunan kewilayahan;
j. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
(1) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada
di
bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi
digital.
A
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
REPUBUK INDONESIA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital menyelen ggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
d. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital;
e. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
g. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; A
h. pemantauan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
j. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Politik, Hukum,
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Politik, Hukum,
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Politik, Hukum,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22,Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan;
A
b. koordinasi, . .
c
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan
anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan
keamanan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik,
hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan;
e
1
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
A
Bagian Kesembilan . .
PRESTDEN
REPUBUK TNDONESIA
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan,
dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di
bidang pemberdayaan masyarakat,
kependudukan, dan ketenagakerjaan.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan,
dan ketenagakerjaan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pemberdayaar,
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
A
c. koordinasi, . .
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pemberdayaan
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerj aan ;
d. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan
anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang
pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan
ketenagakerjaan;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat,
kependudukan, dan ketenagakerjaan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di
bidang
pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan
ketenagakerjaan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan,
dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
REPUBUK INDONESIA Pasal 28 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan
anggaran
Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
A
f.koordinasi
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di
bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam,
(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam,
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurLrnan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
b. koordinasi, . A REFUBUK INDONESIA
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembarlgan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
g. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keduabelas Deputi Bidang Infrastruktur
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Infrastruktur
(1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. A
(2) Deputi REPUBUK INDONESIA
(2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Infrastruktur
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang infrastruktur.
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Infrastruktur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang infrastruktur;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur; A
f. koordinasi REPUBUK INDONESIA
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
(1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi
pembangunan.
PASAL 38
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; b.koordinasi A REPUBUK INDONESIA
b. koordinasi dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
c. pen5rusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
e. koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
f. perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan proyek strategis nasional;
g. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja kementerian, alokasi belanja non kementerian, meliputi belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
h. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; A
1. pen)rusunan .
i. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
j. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja szuna internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan swasta;
l. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
n. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempatbelas Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
PASAL 39
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
(1) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 40
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
Pasal 40
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan.
PASAL 41
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan;
b. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan
manajemen risiko pembangunan;
c. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan,
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
d. koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi
manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan
rencana pembangunan nasional;
e. koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi,
manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan
bar ang I jasa pemerintah ;
f. pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu
pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
program pembangunan nasional;
g. koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif
atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran,
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana
pembangunan nasional;
h. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan
kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pengendalian,
evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
A
j. pelaksanaan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan;
k. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelimabelas
Inspektorat Utama
PASAL 42
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 43
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Bappenas.
PASAL 44
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Inspektorat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap
kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Mentert I Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Bappenas;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
A
Bagian Keenambelas
Bagian Keenambelas
Pusat
PASAL 45
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Bagian Keenambelas
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
PASAL 46
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Bagian Keenambelas
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Ketujuhbelas
Besaran Organisasi
PASAL 47
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(21 Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 48
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Besaran Organisasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 48
(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat. (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian A REPUBUK INDONESIA (41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.
(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapanbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 51
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapanbelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bappenas sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABIV REPUBUK INDONESIA BAB IV TATA KERJA
PASAL 52
BAB IV: TATA KERJA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 53
BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Bappenas.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
PASAL 54
BAB IV: TATA KERJA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 55
BAB IV: TATA KERJA
Bappenas menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Bappenas.
PASAL 56
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Bappenas dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Bappenas, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
A
PASAL 57
BAB IV: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 57 Semua unsur di lingkungan Bappenas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 59
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 60
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Bappenas dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 61
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Bappenas bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 62
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada
di lingkungan Bappenas juga melaksanakan tugas dan
fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 63
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 63
(1) Penataan organisasi Bappenas ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas.
PASAL 64
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Bappenas ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 65
BAB VII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi, dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. A
(4) Kepala PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 66
BAB VII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh /Kepala.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIIi KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 67
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 68
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 81 Tahun 2O2l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 205), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 69
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 81 Tahun 2O2l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 70
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar