Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Mikro;
c. Deputi Bidang Usaha Kecil;
d. Deputi Bidang Usaha Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar
Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik.
A
BagianKedua
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Usaha Mikro
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Usaha Mikro
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Usaha Mikro
Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
mikro.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Usaha Mikro
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan
fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang kemudahan,
pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha
mikro;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan
pengembangan usaha mikro;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,
pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Kecil
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Kecil
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Kecil
Deputi Bidang Usaha Kecil mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
kecil.
A
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Kecil
REPUBUK INDONESIA Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaarL, dan pengembangan usaha kecil;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Usaha Menengah
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Menengah
(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Menengah
Deputi Bidang Usaha Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
menengah.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Menengah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan,
pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha
menengah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan
pengembangan usaha menengah;
c. penJrusunan .
A
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,
pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kewirausahaan.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan
kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan
penumbuhan wirausaha;
f. pelaksanaan .
A
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang komunikasi dan hubungan antarlembaga.
(2) Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
usaha rintisan, ekonomi digital, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan kebijakan publik.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian ;
A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 29
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 30
BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 31
BAB IV: TATA KERJA
A REPUBUK INDONESIA Pasal 31 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 32
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 33
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 34
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
PASAL 35
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 37
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 38
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 39
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 40
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
A REPUBUK INDONESIA -t2- Pasal 40
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 41
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214lr, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 42
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
PASAL 43
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Koperasi, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2141, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 44
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
A P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 44
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214l', dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koperasi, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Koperasi sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), diatihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214l', dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koperasi;
b. aset A -t4-
b. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koperasi; dan
c. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I4), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 48
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 49
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar