PERPRES NOMOR 197 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOPERASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:197
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. A Pasal 5 Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;

c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;

d. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;

e. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;

f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;

g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan

h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. A Bagian Kedua Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;

c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan'

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal 15 REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan daya saing koperasi. A Pasal 19 Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: A

a. perLrmusan REPUBUK INDONESTA

a. perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 23 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal24

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.

(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga. A Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal 25

(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal,26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Bagian Kedelapan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6L Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ; Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); MEMUTUSKAN K INDOHESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. A

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi;
e. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
A
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi
Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan
hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi,
dan digitalisasi koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola,
manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi
koperasi;
c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata
kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan
digitalisasi koperasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan'
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin
oleh Deputi.
A

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha
koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi,
dan jaringan usaha koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha,
kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan
daya saing koperasi.
A

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya
Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran,
keuangan, dan rantai pasok koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok
koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia
koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai
pasok koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan koperasi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: A

a. perLrmusan REPUBUK INDONESTA

a. perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik
dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
A
Bagian Kedelapan

Bagian Kedelapan
Inspektorat

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Bagian Kedelapan
(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal,26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 29

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 30

BAB IV: TATA KERJA
A

Pasal 30
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang koperasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
REFUEUK INDONESIA Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 37

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
.menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 38

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 39

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A

(2) Penataan REPUBUK INDONESI,A -t2-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 40

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214l', dilaksanakan oleh Kementerian.

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. A

PASAL 43

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 43 Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), melaksanakan tugas dan fungsinya di Kementerian.

PASAL 44

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 46

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar -t4-