PERPRES NOMOR 198 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PARIWISATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:198
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
A

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBL!K INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl ;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl;

c. pen5rusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;

c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur;

d. Deputi Bidang Industri dan Investasi;

e. Deputi Bidang Pemasaran; dan A f.Deputi REPUBLIK INDONESII\

f. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl;

g. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;

h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;

i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;

j. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan

k. Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan
pariwisata.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan
kelembagaan pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan
kelembagaan pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
pariwisata;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya
dan kelembagaan pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
A

Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
a. perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi
dan infrastruktur pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan
infrastruktur pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Industri dan Investasi

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Industri dan Investasi
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Industri dan Investasi
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan investasi pariwisata.
A

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Industri dan Investasi
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri
dan investasi pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan industri dan investasi pariwisata;
e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan industri dan
investasi pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemasaran

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pemasaran
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pemasaran
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemasaran pariwisata.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pemasaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
a. perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemasaran pariwisata;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemasaran pariwisata;
e. pelaksanaan .
A

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl

PASAL 23 E

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran
pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl dipimpin oleh Deputi.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan
(euentsl pariwisata.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan
penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents)
pariwisata;
c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara
kegiatan (euentsl pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
A REPUBUK INDONESIA Pasal 27

(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.

(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.

(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata. (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.

(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata. Bagian Kesembilan Inspektorat

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan . A REPUBUK INDONESIA

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
REPUBLIK IHDONESIA Pasal 35 Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 37

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 39

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BAB V REPUBUK INDONESIA _t2_ BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 40

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 41

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 42

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 43

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVII A REFUBUK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 44

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:

a. Peraturan 96 Tahun 2OI9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembararl Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:

a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembarar. Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 269); dan

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2701, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

PASAL 46

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:

a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan A

b. Peraturan . REPUEUK INDONESIA -t4-

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diangkat dan dilantik berdasarkan:

a. Peraturan 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan

b. Peraturan 97 Tah:un 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatifl Badan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan:

a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 269\; dan A

b. Peraturan . REPUBUK INDONESIA

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIg Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.

PASAL 49

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: 1) Peraturan 96 Tahun 2olg tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan 2) Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2TO), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

b. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: l)Peraturan 96 Tahun 2OIg tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIg Nomor 269); dan 2) Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan

c. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 50 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 269); dan

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2701, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2691 dan

b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2701, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar -t7-