Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
TENTANG KEMENTERIAN Dalam Peraturan :
1. Kementerian Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perLrmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. A
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan
Kelembagaan;
c. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan;
A
d. Staf
d. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur;
dan
e. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi
Digital.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. ' Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraarL pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Ketiga REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Staf Ahli
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan
Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan
kelembagaan.
(2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pendanaan dan pembiayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sistem pemasaran dan infrastruktur.
(a) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi
Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital.
Bagian Keempat
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 14
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 15
BAB IV: TATA KERJA
A
Pasal 15
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 16
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 17
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 18
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 19
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
A
PASAL 20
BAB IV: TATA KERJA
FR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7
Pasal 20
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yar:g
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 21
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 22
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 23
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 24
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan A
b. Peraturan . PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 25
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
PASAL 26
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urlrsan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan A
b. Peraturan
b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dilaksanakan oleh Kementerian.
PASAL 28
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnenggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 26911' dan
b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 269); dan
b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian.
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata berdasarkan :
a. Peraturan 96 Tahun 2OI9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan
b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
PASAL 31
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a Peraturan 96 Tahun 2OI9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan
b. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLTK INDONESIA