DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk: memberikan dukungan percepatan qji coba dan unjuk kerja @roof of conepfl penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara; I A
2. melakukan . . . NEFUBLIK INDONEISIA
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
2. melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk keqa Qroof of coneptl Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara;
3. melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas sebagai berikut:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan;
b. fasilitas depo dan eqtipment room, stasiun/halte' clwrging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik; dan
c. fasilitas jalur pengarah (uirtual trackl pada badan jalan. Khusus kepada:
1. Menteri Perhubungan untuk:
a. menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk ketlaQroof of a neptl dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi Trem Otonom; dan
b. melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana Ttem Otonom.
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk:
a. menyusun perencanaErn desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah (uirtual tradi pada badan jalan; dan
b. memberikan dukungan fasilitas infrastruktur antara lain perkerasan jalan dan halte, untuk mendukung uji coba dan unjuk keqa Qroof of anep! Trem Otonom.
3. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran TYem Otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.
4. Menteri . . .
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT IiITITLTf, IIITII.ITII-+T| I
4. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
a. memberikan dukungan peizinan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khusus dalam penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja Qtroof of anepti Ttem Otonom di Ibu Kota Nusantara; dan
b. menjamin ketersediaan frekuensi untuk telekomunikasi uji coba dan unjuk ketla Qroof of anceptl Trem Otonom.
5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk:
a. menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja @roof of anep! Ttem Otonom di Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk ke4a Qtoof of anepti Trem Otonom; dan
c. memberikan 'win, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba dan unjuk kerja Qroof of oneptl Trem Otonom.
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Mendukung secara penuh tanggungjawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Instruksi PRESIDEN REPTIBLIK TNDONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, tK Djaman