PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2024

HARI KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-06-10
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A MEMUTUSI(AN: REPUBUK INDONESIA Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA MEMUTUSKAN KEPUTUSAN . Menetapkan tanggal l0 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan tapkan.