PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A MEMUTUSI(AN: REPUBUK INDONESIA Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA MEMUTUSKAN KEPUTUSAN . Menetapkan tanggal l0 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan tapkan.