Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat
Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Bekraf dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bekraf menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; A
c. koordinasi REFUBLTK INDONESIA
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Bekraf terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kreatif; Ekonomi A
e. Deputi PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA
e. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
f. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
g. Deputi Bidang Kreativitas Media. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf. Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif. A Pasal 10 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Bekraf;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Bekraf;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bekraf;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi. A Pasal 13 Pasal 13 Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Pasal 15
(1) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin oleh Deputi. A Pasal 16 Pasal 16 Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Pasal 18
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi. A Pasal 20 PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Kreativitas Media Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Kreativitas Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Kreativitas Media dipimpin oleh Deputi. Pasal 22 Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; A
c. penyusunan . REPUBLTK INDONESIA
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Inspektorat Pasal 24
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 25 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Bekraf. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bekraf;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bekraf;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri I Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Bekraf;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. A Bagian Bagian Kesepuluh Pusat
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Pusat
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, t' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (, a1;
3. Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); A MEMUTUSKAN Menetapkan PTTESIDEN REPUELIK TNDONESIA PERATURAN KREATIF. MEMUTUSKAN: AN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat
Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2
(1) Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Bekraf dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bekraf menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; A
c. koordinasi REFUBLTK INDONESIA
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Bekraf terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Strategis
Kreatif;
Ekonomi
A
e. Deputi
PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
e. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
f. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
g. Deputi Bidang Kreativitas Media.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi
Kreatif.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf.
(41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Ekonomi Kreatif.
A
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Bekraf;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Bekraf;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bekraf;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengembangan strategis ekonomi kreatif.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan
strategis ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis
di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana
induk ekonomi kreatif;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi
kreatif;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
(1) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin
oleh Deputi.
A
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
Pasal 16
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas
budaya dan desain;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas
budaya dan desain;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kreativitas budaya dan desain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kreativitas budaya dan desain;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
A
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
PR.ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital
dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas
digital dan teknologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kreativitas digital dan teknologi;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Kreativitas Media
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Kreativitas Media
(1) Deputi Bidang Kreativitas Media berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Kreativitas Media dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Kreativitas Media
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas
menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang kreativitas media.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Kreativitas Media
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; A
c. penyusunan . REPUBLTK INDONESIA
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Inspektorat
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Bekraf.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Bekraf;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bekraf;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri I Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Bekraf;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
A
Bagian
Bagian Kesepuluh
Pusat
Pasal2T
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bekraf sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Bekraf.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 28
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Pusat
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Pusat
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
Bagian Kesebelas
Besaran Organisasi
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak
5 (lima) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
A
(7) Pembentukan
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak
5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
REPUBLTK INDONESIA -t2- Pasal 31
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan f atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Bekraf sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 34
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Bekraf dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 35
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
A
Pasal 35
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 36
BAB V: TATA KERJA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 37
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Bekraf didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Bekraf.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bekraf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
PASAL 38
BAB V: TATA KERJA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 39
BAB V: TATA KERJA
Pasal 39
Bekraf men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Bekraf.
PASAL 40
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Bekraf dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
Bekraf, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 41
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Bekraf menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43
BAB V: TATA KERJA
REPUBLIK INOONESIA Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 44
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Bekraf dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 45
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 46
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Bekraf ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A
(2) Penataan. REPUBUK INDONESIA -L6- (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bekraf.
PASAL 47
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Bekraf ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf dan Kementerian Pariwisata tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. BABIX -t7- BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
1. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan
2. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata.
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
1. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan 97 Tahun 2OI9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Pariwisata;
2. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata; dan
3. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
REPUBLTK INDONESIA Pasal 52 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 269); dan
2. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
1. Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 269); dan
2. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 27O), sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar -t9-