Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Rincian angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. PembiayaanAnggaran.
PASAL 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Rrsat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daeratr.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 a]'at (4) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025, pertu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2025; Mengingat
1. Pasal 4 ayat (t) Republik Indonesia Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Uldang Nomor G2 Tatrun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggran 2025 (Lcmbaran Negara- Republik Indonesia Tatrun 2024 Nomor i26, TamLatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); A MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN ,AN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Rincian angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. PembiayaanAnggaran. Pasal 2 Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Rrsat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daeratr. Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. Anggaran A REPUEUK INDONESIA
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian/ lembaga; dan
b. Anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara. (21 Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagtan Anggaran kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidat( terpisahkan dari Perattrran Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tercanhrm dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (U Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. Dana Bag Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Ktrusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
f. Dana Desa. (21 Rincian anggaran Transfer ke Daeratr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal.
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: A
a. Dana REPUBUK INDONESIA
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Nonlisik; dan
c. Hibaft kepada Daerah.
(4) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Ktrusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelatr Peraturan .
(5) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1. Bagran program dan kegiatan bersama Femerintatr Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
2. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan
c. Dana Tambahan Infrastnrkhrr unhrk Papua.
(6) Bagian program dan kegiatan.bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurrf a angka 1 dilalcsanakart sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. (71 Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagran tidak terpisahlcan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Sebagian Transfer ke Daerah unhrk infrastrukhrr dan/ atau diperkirakan unhrk infrastnrktur meliputi: A
a. Dana IIEPUBUK INDONESIA
a. Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Dana Alolrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik ss[ngaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
d. Dana Tambahan Infrastrukhrr sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilakukan pencadangan.
(9) Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan unttrk percepatan pengentasan kemiskinan. (lO) Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
a. direalokasi;dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintatr, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (l l) Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tatrun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Rincian Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (la) Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik unhrk kinerja tahun sebelumnya dan tatrun berjalan dengan rincian: A a.untuk REPUBUK INDONESIA
a. untuk pengharga^an kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.OOO.OO0.OOO.OOO,OO (empat triliun rupiah); dan
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,0O (dua triliun rupiah).
(15) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimahsud pada ayat (14) hunrf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.LT yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(16) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(17) Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai akibat dari:
a. penrbahan data;
b. kesalahan hittrng;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjamarr atau hibah luar negeri;
e. kebijakan pemerintah ytrlg berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
t. kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
(1) Rincian anggaran Pendidikan tercantum I"ampiran VI yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. ddam tidak A
(2) Anggaran PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Benttrk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunal€n hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattran perundang-undangan.
PASAL 7
(l) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang menrpalcan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Perubatran anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Eukan Pqiak termasuk
penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan
Pqid( tahun anggaran sebelumnya yang belum
digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara
dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi
Barang Milik Negara tahun anggaran
sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru unhrk
penanggulangan bencana;
A
d. pergescran
d. pergeseran anggaran antsrprogram dalam
1 (satu) Bagan Anggaran untuk
penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi
dalam Program Pengelolaan Belanja l.ainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya) ke Baglan Anggaran
kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
antarsatuan kerja dalam I (satu) program
yang sama atau antarprogram ddam satu
Bagran Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Surat Berharga Syariah Negara
untuk
pembiayaan kegiatan /proyek
kementerian/lembaga termasuk penggunaan
sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara yang tidak terserap pada tahun 2024
untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tatrun
Anggaran 2025;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam
1 (sattr) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebuhrhan
belanja operasional;
A
l. pergeseran
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam I
(sattr) Bagran Anggaran untuk memenuhi
kebuhrhan pengeluaran yang tidak
diperkenankan {ineligible eryenditure) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjamarr
dan/atau hibatr luar negeri;
m. pergeseran anggaran antanprogram dalam
rangka penyelesaian restnrkhrrisasi
kementerian/lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
o. perubatran anggaran belanja dalam rangka
pembayaran ttrnggakan
tahun
sebelumnya/ kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu unhrk pengesahan belanja
dan penerimaan pembiayaan dan/atau
pendapatan hibah yang bersumber dari
pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah
yang diterushibahkan yang telah dosing dafq
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024
yang tidak terserap unhrk pembayaran uarig
muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan penrbahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter,
perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
A
t. perubahan
- 10_
t. perubahan kewqiiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran [.€bih,
penarikan pinjaman hrnai, penerbitan Surat
Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan
saldo kas badan layanan umum sebagai alcibat
tambahan pembiayaan;
u. realokasi anggaran bunga utang "6!egai
dampak dari perubatran komposisi instnrmen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga
ketahanan ekonomi dan fiskal;
v. pergeseran anggaran dalam sattr atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka
tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/atau dekonsentrasi; dan
w. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penrbahan pagu unhrk pengesahan belanja
dalam rangka pengadaan tanah unttrk
kepentingan proyek strategis nasional,
percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan
pengembangan kegiatan sektor pariwisata
serta ekonomi kreatif,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
l2l Perubahan anggaran sebagaimana dimahsud pada
ayat (1) berupa perubahan anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan
anggaran belanja kementerian/lembage dan/atau
Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr
perahrran perundang-undangan.
PASAL 9
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran - Bendahara Umum Negara);
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasd dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usatra Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
a.penambahan
A
a. penambafian pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2024 yang tidat( terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesatran atas Pemberian Pinjaman luar
negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalrsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran - Bendahara Umum Negara);
Rincian anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat sebagaimana
dimalrsud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
angaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
ddam Pasal 5 ayat (l), dan rincian Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasd 7 menjadi dasar
penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian
Pelalrsanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
PASAL 11
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran - Bendahara Umum Negara);
(1) Ddam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisatran dan/atau kementerian/lembaga yang ban dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persehrjuan dari Dewan Peruralcilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/ lembaga dimaksud. A l2lPenyesuaian IIEPUELIK INDONESIA - L2- (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisatran dan/atau pembenhrkan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (U menrpakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4.
(4) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
PASAL 12
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran - Bendahara Umum Negara);
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perattrran Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. l2l Pengelolaan keuangan sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;
c. penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau
d. earmarleing belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
PASAL 13
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran - Bendahara Umum Negara);
Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA