PERPRES NOMOR 203 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-16
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:203
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 2

(1) Pegawai di
Badan Intelljen Negara, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

PASAL 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
SK No243555A REPUEUK INDONESIA Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar l50o/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Pajak
atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
SK No243556A REPUEUK INDONESIA Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Intelljen Negara.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Intelljen Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
diangkat sebagai pejabat fungsional dan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
SK No243557A REPUEUK INDONESIA Pasal 11 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7 Talrun 2Ol8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 211) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Pada saat Peraturan , Peraturan 117 Tahun 2O18 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 21 1), dicabut dan dinyatakan tidak berLaku.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4. . .
Peraturan o243558A Agar REPUBLIK INDONESTA