Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
SK No242765A REPUEUK INDONESIA -J- Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) T\.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242766A
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
ELIK INDONESIA Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Bencana setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana diangkat sebagai pejabat
fungsional dan
tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kine{a pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242767 A
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
REPUBUK INDONESIA
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud
dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional
Bencana
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 4 Tabun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , Peraturan 4 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Peraturan o242768A Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA