PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A Pasal 3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242759A Pasal 7 TI---l:FITallN Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 SK No242760A I-TI=EIi!trN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A Pasal 3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242759A Pasal 7 TI---l:FITallN Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 SK No242760A I-TI=EIi!trN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.