PERPRES NOMOR 205 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-16
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:205
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A Pasal 3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242759A Pasal 7 TI---l:FITallN Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 SK No242760A I-TI=EIi!trN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 1L

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sipil Negara (, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Keputusan 103 Tahun 2OO1 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan , dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah SJ telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2OOl tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja lembaga Pemerintah Non Kementerian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);

4. Keputusan Non SK No242867A EtrEIEtrN REFUELTK INDONESTA Menetapkan

4. Keputusan 11O Tahun 2OO1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I kmbaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor l1); MEMUTUSKAN: PERATURAN .IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A Pasal 3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242759A

PASAL 7

TI---l:FITallN Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

(l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

Pegawai di Lingkungan
Nasional yang
menerima tunjangan kinerja wajib
dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

SK No242760A I-TI=EIi!trN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 1l Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.

PASAL 12

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 15 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 23) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , Peraturan 15 Tahun 2O2O terltarLg T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No242761A Agar FRESIOEN REPUEUK TNDONESIA