PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2024

SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-06-14
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

SK No211632A REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 1

Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan T\rgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan .

PASAL 2

Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN PERJUDIAN DARING. Pasal I SK No211632A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 1 Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan T\rgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan . Pasal 2 Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Pasal 4 Satgas mempunyai tugas:

a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

PASAL 5

Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan. Politik, Menteri Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

b. Wakil Ketua Satgas

c. Ketua Harian Pencegahan

d. Wakil Ketua Harian Pencegahan Bidang dan A e.Anggota e Anggota Bidang Pencegahan

1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;

2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;

7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;

8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;

10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;

12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; A

13. Deputi R.EPUBLIK INDONESIA

13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;

15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia;

16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia;

19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara;

21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;

23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;

24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;

25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan

26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan. A

f. Ketua .

f. Ketua Harian Penegakan Hukum

g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum

h. Anggota Bidang Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;

3. Direkhrr Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;

5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;

6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;

7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;

9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;

10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;

11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan

12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan. A

PASAL 6

Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam
pencegahan perjudian daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan
perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas.

PASAL 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas penegakan hukum perjudian
daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan
penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian
daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan
hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan
hukum perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum
perjudian daring kepada Ketua Satgas.

PASAL 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian
Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat
mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada
Ketua Satgas.
(21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
A
Pasalg

PASAL 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh
Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

PASAL 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak
terkait.

PASAL 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas,
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

PASAL 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 13

(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan 31 Desember 2024.

(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Pasal t+ Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 15

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Kepuhrsan tapkan.