PASAL 5
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan. Politik, Menteri Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
b. Wakil Ketua Satgas
c. Ketua Harian Pencegahan
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan Bidang dan A e.Anggota e Anggota Bidang Pencegahan
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; A
13. Deputi R.EPUBLIK INDONESIA
13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;
15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia;
16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia;
19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara;
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan
26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan. A
f. Ketua .
f. Ketua Harian Penegakan Hukum
g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum
h. Anggota Bidang Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;
3. Direkhrr Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;
7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;
11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan
12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan. A
PASAL 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian
Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat
mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada
Ketua Satgas.
(21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
A
Pasalg
PASAL 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas,
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.