PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2024

HARI DESA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-31
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN . Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hari Desa bukan merupakan hari libur. Keputusan tapkan.