PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN . Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hari Desa bukan merupakan hari libur. Keputusan tapkan.
urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:23