PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2024

SATUAN TUGAS PENGAWALAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024 DI PROVINSI ACEH DAN PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEKAN PARALIMPIADE NASIONAL XVII TAHUN 2024 DI PROVINSI JAWA TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-31
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera
Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional )ryII Tahun 2024 di
Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban, dibentuk Satuan TUgas Pengawalan
Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024
di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan
Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa
Tengah yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II
Tahun 2024.

PASAL 2

Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat A MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN KEPUTUSAN .AN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024 DI PROVINSI ACEH DAN PROVINSI SUMATERA UTARA DAN PEKAN PARALIMPIADE NASIONAL KNI TAHUN 2024 DI PROVINSI JAWA TENGAH. Pasal 1 Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional )ryII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan TUgas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II Tahun 2024. Pasal 2 Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )il/II Tahun 2024 dibentuk bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun2O24 di Provinsi Aceh dan Frovinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional Kru Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangErn potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal. Pasal 4

(1) Satuan T\-rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. Pelaksana. A

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan; dan

b. Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.

PASAL 5

Susunan keanggotaan Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II

Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:

1. Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggota i a. Menteri Pertahanan;

b. Menteri Sekretaris Negara;

c. Menteri Dalam Negeri;

d. Menteri Keuangan;

e. Menteri Kesehatan;

f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

g. Menteri Perhubungan;

h. Menteri Komunikasi dan Informatika; i. Menteri Badan Usaha Milik Negara; j. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

k. Sekretaris Kabinet; l. Jaksa Agung;

m. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

o. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

p. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan

q. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

2. Pelaksana

a. Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan 1) Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2l Wakil Ketua : Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif. 3) Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. A 4) Sekretaris 4l Sekretaris 5) Anggota Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. a) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi O1ahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b) Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; c) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; d) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; e) Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 0 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; g) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan ; h) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Keseh atan; i) Direktur Jenderal Cipta Karlra, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; j) Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; k) Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; A 1) Direktur. PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA 1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; m) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ; n) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan lnformatika; o) Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; p) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; q) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi IGeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; r) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet; s) Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; t) Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; u) Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; dan v) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. A

b. Pelaksana REPUBLTK INDONESIA Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola 1) Ketua : Wakil Jaksa Agung. 2l Anggota : a) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia; b) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia; c) Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; d) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan e) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PASAL 6

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
memiliki tugas:
a. memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana
dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional
XVII Tahun 2024; datrt
b. memberikan arahan kepada Pelaksana guna
mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang
diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan
Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024.

PASAL 7

Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertugas: b a.melaksanakan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

a. melaksanakan kebdakan strategis dari Pengarah;

b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024;

c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024.

PASAL 8

Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b sesuai dengan
kewenangannya masing-masing bertugas:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan
penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024
dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas
penggunaan dana penyelenggaraarl Pekan Olahrega
Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade
Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan,
reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan
barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional
)(\ru Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan
Pekan Paralimpiade Nasional )(VII Tahun 2024.

PASAL 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KnI
Tahun 2024 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain
yang dianggap perlu.
A

PASAL 10

Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS X/II
Tahun 2024 dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi
peningkatan prestasi olahraga pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Satuan T\.rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KftI
Tahun 2024.

PASAL 11

Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan
Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengarah paling sedikit
2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

PASAL 12

Ketua Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas Satuan Ttrgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II Tahun 2024 kepada 2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 darr
PEPARNAS K/II Tahun 2024 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara masing-masing
kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 14

Satuan T\:gas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan l 31 Desember 2024.

PASAL 15

A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Pasal 15 Keputusan tapkan