Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berrrsaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan \rgas.
PASAL 2
Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepa.da Presiden.
PASAL 3
Satuan T\rgas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara
Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga
terkait dan daerah mitra;
b. menyelaraskan perolehan tanah,
perencanaan
pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu
Kota Nusantara;
A
c. mengoordinasikan
c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan
persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota
Nusantara;
d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam
maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di
Ibu Kota Nusantara;
e. meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi
pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;
f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan
berusaha di Ibu Kota Nusantara;
g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh
kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan
fasilitas penanaman modal;
h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan
investasi; dan
i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota
Nusantara.
PASAL 4
Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota;
e. Anggota Pelaksana; dan
f. Sekretariat.
PASAL 5
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c
terdiri atas:
a. Ketua
: Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
b. Wakil Ketua : 1. Menteri Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional; dan
A
2.Kepala
4-
c. Sekretaris
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
dan
1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara; dan
2. Firdaus Dewilmar.
PASAL 6
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
f. Jaksa Agung;
g. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 7
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Kementerian Dalam Negeri:
1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan
2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
c. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional:
1. Direktur Jenderal Tata Ruang;
2. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan
3. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: A
1. Sekretaris r=rrr+Trjrtt K INDONESIA
1. Sekretaris Jenderal;
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
3. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan
4. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. KementerianKeuangan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; dan
4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
f. Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat:
1. Direktur Jenderal Cipta Karya;
2. Direktur Jenderal Perumahan;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air; dan
4. Direktur Jenderal Bina Marga:
g. Kementerian lnvestasi lBad,an Koordinasi Penanaman Modal:
1. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
2. Deputi Bidang Pengembangan tklim Penanaman Modal;
3. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
5. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
h. Otorita lbu Kota Nusantara:
1. Deputi Bidang Pendanaan dan lnvestasi;
2. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
3. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
i. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
k. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan l.Otoritas A
1. Otoritas Jasa Keuangan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan;
2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan
3. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
PASAL 8
(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas, dibentuk
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di
Kementerian Investasi lBadan
Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
Pasal 9'
Kepala sekretariat dan susunan organisasi Sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ditetapkan oleh Menteri
Investasi lKepala Badan Koordirrasi Penanaman Modal selaku
Ketua.
PASAL 10
Satuan Tl-rgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Kementerian Investasi lBadan Koordinasi
Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
A j t BLIK INDONESIA Keputusan ditetapkan. Pasal 12