PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2024

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA FORUM TINGKAT TINGGI KEMITRAAN MULTI-PIHAK (HIGH LEVEL FORUM ON MULTI-STAKEHOLDER PARTNERSHIPS) DAN FORUM INDONESIA-AFRIKA (INDONESIA-AFRICA FORUM) KE-2

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-16
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Forum
Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Leuel
Forum on Multi-Stakelalder Partnershrps) dan Forum
Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2, yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(21 Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (HUh-
Leuel Fontm on Multi-Stakeholder Partnershipsl
selanjutnya disebut HLF MSP.
(3) Fortrm Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2
selanjutnya disebut IAF Ke-2.
(4) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Jakarta.

PASAL 2

A REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Panitia Nasional mempunyai tugas:

a. men)rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

b. melakukan persiapan dan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

c. melakukan monitoring penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

d. melakukan evaluasi penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2; dan

e. men5rusun laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 156, ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ARA FORUM TINGKAT TINGGI KEMITRAAN MULTI-PIHAK (HIGH-LEVEL FORUM ON MULTI- STAKEHOLDER PART]VERSH/P,S) DAN FO RUM I N DO NESIA- AFRIKA (TNDON D,SrA-AFRICA FORUM KE-2. Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Leuel Forum on Multi-Stakelalder Partnershrps) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (HUh- Leuel Fontm on Multi-Stakeholder Partnershipsl selanjutnya disebut HLF MSP.

(3) Fortrm Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2 selanjutnya disebut IAF Ke-2.

(4) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jakarta. Pasal2 A REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Panitia Nasional mempunyai tugas:

a. men)rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

b. melakukan persiapan dan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

c. melakukan monitoring penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

d. melakukan evaluasi penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2; dan

e. men5rusun laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2. Pasal 3 Penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 dilaksanakan pada tanggal 1-3 September 2024 di Provinsi Bali. Pasal 4 Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Ketua Pelaksana;

c. Penanggung Jawab Bidang; dan

d. Sekretariat. (1) (2)

PASAL 5

Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah. Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. ;

b. Wakil ;

c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

d. Menteri INDONESTA

d. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

e. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; dan

f. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2.

PASAL 6

(1) Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dijabat
bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(21 Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas
a. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian
persiapan dan pelaksanaan HLF MSP dan IAF
Ke-2;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Penanggung Jawab Bidang; dan
c. menyampaikan laporan penyelenggaraan HLF
MSP dan IAF Ke-2 kepada Pengarah.

PASAL 7

Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang Substansi;
b. Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara,
Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur;
c.
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
dan
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
l7l A

PASAL 8

Pasal 8 (U Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. HLF MSP Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Anggota

l. Menteri Keuangan;

2. Menteri Perdagangan;

3. Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

4. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

5. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;

6. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; dan

8. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. A

b. IAF REFUELIK INDONESIA

b. IAF Ke-2 Ketua Anggota Wakil Menteri Luar Negeri.

1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

2. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;

3. Direktur Pengembangan Nasional, Perdagangan; Jenderal Ekspor Kementerian

4. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

6. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

7. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; (21 Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastntktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: Menteri Sekretaris Negara. A

a. Ketua b.Wakil

b. Wakil Ketua c Anggota Menteri Badan Usaha Milik Negara. Menteri Perhubungan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. Menteri Kesehatan; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan E,arang I Jasa Pemerintah; Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

10. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1 2 4 6 7 8 9 A I 1. Deputi REPUBLIK INDONESIA 1 1. Deputi Administrasi Pengelolaan Sekretariat Kementerian Negara; Bidang dan Istana, Presiden, Sekretariat

12. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

13. Direktur Protokol dan Kementerian Negeri/Kepala Negara;

19. Direktur Perhubungan Kementerian Perhubungan; Jenderal Konsuler, Luar Protokol Jenderal Udara,

14. Direktur Jenderal lmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat;

16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

17. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;

18. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 20.Direktur A

20. Direktur Jenderal Perhubunga.n Darat, Kementerian Perhubungan; 2I. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan;

22. Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

23. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lemba.ga Kebijakan Pengadaan Bar ang I Jasa Pemerintah ;

24. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 25" Gubernur Provinsi Bali; dan

26. Wishnutama Kusubandio.

(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. Ketua Menteri Komunikasi dan Informatika. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. A

b. Wakil Ketua c.Anggota REFUBLIK INDONESIA

c. Anggota Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden; Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

6. Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (41 Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. Ketua Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1 2 3 4 .5 A

b. Wakil Ketua

c. Anggota c Anggota Wakil Pertahanan;

3. Kepala Badan Pencarian Per:tolongan; Wakil Kepala Intelijen Negara; Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; 1 2 4 5 6 7 Menteri Nasional dan Badan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi'Negara; Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

8. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik InConesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;

10. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; 1 1. Panglima Komando Daerah Militer I)(I Udayana; dan 9 12.Kepala A L2. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 9

(U Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;

c. monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;

d. melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta HLF MSP dan IAF Ke-2; dan

e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. l2l Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastmktur dalam HLF MSP dan IAF Ke-2;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitodrg, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam penyelenggaraa.n HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah; A

c. mengoordinasikan REPUBUK INDONESIA

c. mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very Very Important Person) pada HLF MSP dan IAF Ke-2;

d. mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very Important Personl dan delegasi lainnya pada HLF MSP darr IAF Ke-2;

e. mengoordinasikan perryelenggaraan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

f. mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi terkait penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2, meliputi logo HLF MSP dan IAF Ke-2, media, komunikasi, dan jamuan kenegaraan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah

(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalan'r Pasal 7 huruf c mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan meiaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi, dan Merlia dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF'MSP dan IAF Ke-2;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyeienggaraan rangkaian kegiatan f{LF MSP dan IAF Ke-2 untuk' disampaikan kepada Pengarah;

c. mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan pelayanan informasi, media, dah jurnalis yang mendukrrng penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF'MSP dan IAF Ke-2;

d. mengoordinasikan penyediaan dan pengelolaan jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2; dan

e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah A

(4) Penanggung -t4- (41 Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 humf d mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan meliputi pengamanan Very Very Impoftant Person, Very Important Person, pihak- pihak lain, dan objek vital dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitod.g, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan

c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

PASAL 10

(1) Dalam rangka mendukung Panitia Nasional dalam penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2, dibentuk Sekretariat HLF MSP dan Sekretariat IAF Ke-2 dengan susunan keanggotaan:

a. Ketua I

b. Ketua II Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

c. Anggota 1 A

2. Direktur 2 Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana.an Pembangunan Nasional; dan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sgrnber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. membantu Panitia Nasional sebagai narahubung (contact poinfl untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;

c. rnenJrusun dan mengompilasi rencana kerja dan anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk disampaikan kepada Pengarah;

d. melaksanakan tugas terkait administrasi , dan kearsipan guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; dan 3 4 5

e. mengoordinasikan BLIK INDONESIA -t6-

e. mengoordinasikan pen5rusunan laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 dan menyampaikan kepada Pengarah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengena,i susunan Sekretariat ditetapkan oleh:

a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk HLF MSP; dan

b. Menteri Luar Negeri untuk IAF Ke-2.

PASAL 11

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan
kerja
sama
dan/atau koordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta,
serta pihak lain yang dianggap perltr.

PASAL 12

Masa kerja Panitia Nasional terhittrng sejak tanggal ditetapkaonya Keputusan 31 Desember 2024

PASAL 13

Sumber pendanaan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF
Ke-2 berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundan$-undangan.

PASAL 14

A -L7- Pasal 14 tusan ditetapkan.