PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2024

TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY (KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-18
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for
Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran),
yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF.

PASAL 2

Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg
(Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri
atas:
a. pilar perdagangan;
b. pilar rantai pasok;
c. pilar ekonomi bersih; dan
d. pilar ekonomi adil.

PASAL 3

Tim Perunding IPEF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai tugas:
a. melaksanakan perundingan Indo-Pacifi.c Economic
Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik
untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional;
b. menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, dan
hal-hal terkait lainnya yang menjadi pembahasan dalam
Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg (Kerangka
Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terhadap
kepentingan nasional;
c. mempersiapkan dan merrrmuskan posisi dan strategi
perrrndingan Indo-Pacific Economic Framework for
Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk
Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional secara
terpadu dan terkoordinasi; dan
d.melakukan
A

d
melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil
perundingan Ind.o-Pacific Erconomic Frameutork for
Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifrk untuk
Kemakmuran).

PASAL 4

Tim Perunding IPEF terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Tim Perunding Teknis; dan
c. Sekretariat.

PASAL 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
b. Anggota
: 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
8. Menteri Perdagangan;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
11. Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
12. Ketua Komisi
Pengawas
Persaingan Usaha; dan
13.Duta
A

13. Duta Besar Luar
Berkuasa Penuh
Indonesia untuk
Serikat.
(21 Pengarah s6!agai6614 dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Tim Perunding Teknis dalam
rangka melaksanakan perundingan Indo-Pacific Ecnnomic
Frametaork for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik
untuk Kemakmuran).

PASAL 6

Susunan keanggotaan Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Ketua II selaku : Direktur Jenderal Hukum dan Alternate Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;

c. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri;

3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan;

5. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Biasa dan Republik Amerika SK No236377A

6. Sekretaris REPUBLTK INDONESIA

6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan;

7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian ;

8. Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

9. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perindustrian;

10. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

11. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

12. Deputi Bidang Informasi dan Data, Komisi Pemberantasan Korupsi;

13. Sekretaris Jenderal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

14. Kepala Internasional, Indonesia; dan

15. Kepala Internasional, Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 7

Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:

a. menyusun Bank A BLIK INOONESIA

a. menJrusun posisi dan strategi perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi;

b. melaksanakan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga;

c. menJrusun laporan kepada Pengarah terkait substansi, proses, hasil, dampak, dan hal-hal terkait lainnya dalam rangkaian perundingan;

d. men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran untuk pelaksanaan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar;

e. mempersiapkan implementasi perjanjian-perjanjian yang telah disepakati; f. berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi perkembangan dan hasil perundingan; dan

g. menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan perundingan.

PASAL 8

(1) Dalam rangka melaksanalan tugasnya, Tim Perunding
Teknis didukung oleh Sekretariat dan Kelompok
Perunding pada masing-masing pilar dalam Indo-Pacific
Eepnomic Framework for Prospeitg (Kerangka Ekonomi
Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran).
(21 Sekretariat dan Kelompok Perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat
melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing,
pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

PASAL 10

A UEUK INOONES Pasal 1O Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka lL dan angka 12 serta Pasal 6 huruf c ang)<a 12 sampai dengan angka 15 dalam Tim Perunding IPEF tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Tim Perunding IPEF menlrusun dan menyampaikan laporan kepada (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 12

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding
IPEF bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing
kementerian/ lembaga; dan/ atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 13

Masa kerja Tim Perunding IPEF terhitung sejak ditetapkannya Keputusan undingan IPEF. tanggal dengan

PASAL 14

SK No236380A Pasal 14 Keputusan tapkan.