Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnyayang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 3
Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
A
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seteiah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 169 Tahun 2Ol5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 169 Tahun 2O15 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar