PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2024

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-01-09
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 9

ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. T\rjuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM inkubasi di pemerintah daerah;

2. Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

3. Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

4. Pengaturan koordinasi antarkementerian / lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah; Kementerian Keuangan C

5. Mekanisme REPUtsLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

5. Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;

6. Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;

7. Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan

8. Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah. 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (21, Pasal ll4 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

1. Definisi;

2. Jenis konsesi;

3. Kriteria konsesi;

4. Pendanaan konsesi;

5. Jenis insentif;

6. Pendanaan insentif; dan

7. Pembagian tugas. Kementerian Keuangan

7. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;

3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan

8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan

10. Rancangan REPUELIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PASAL 10

ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. lnventarisasi lingkungan hidup;

2. Penetapan wilayah ekoregion;

3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan

5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi;

2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;

3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis;

4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;

5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

6. Organisasi FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Organisasi profesi; dan

7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31, Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (31, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

2. Rencana struktur ruang wilayah nasional;

3. Rencana pola ruang wilayah nasional;

4. Alur migrasi biota laut;

5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional;

6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;

8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;

9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi C FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;

12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan

14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang;

2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C

16. Rancangan FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perrrbahan pengaturan mengenai:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor;

2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan

3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Perairan Pedalaman Indonesia

PASAL 12

Naskah pasal.

PASAL 14

ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

2. Rencana struktur ruang wilayah nasional;

3. Rencana pola ruang wilayah nasional;

4. Alur migrasi biota laut;

5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional;

6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;

8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;

9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi C FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;

12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan

14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang;

2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C

16. Rancangan FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perrrbahan pengaturan mengenai:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor;

2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan

3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Perairan Pedalaman Indonesia Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Penetapan perairan pedalaman yang meliputi laut pedalaman dan perairan darat. Kementerian Kelautan dan Perikanan 18 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta.

1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik;

2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Sistem C FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital;

4. Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan

5. Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pasal 2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 (Dua Puluh) Tahun Pasal 69 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pengubahan pidana penjara seumur hidup, yang telah dijalani selama 15 (lima belas) tahun, diubah menjadi 20 (dua puluh) tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan Pasal 76 ayat (71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pidana pengawasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 22. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Pasal 111 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan untuk pidana umum dan pidana korporasi, seperti:

1. Pidana pokok berupa denda; dan

2. Pidana tambahan berupa:

a. Pembayaran ganti rugi;

b. Perbaikan akibat tindak pidana;

c. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. Pemenuhan kewajiban adat;

e. Pembiayaan pelatihan kerja;

f. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

g. Pengumuman putusan pengadilan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

h. Pencabutan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

h. Pencabutan izin tertentu;

i. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

j. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan

k. Pembubarankorporasi. 23 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor l4l Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Industri alat utama;

2. Kerja sama antarkelompok industri pertahanan; dan

3. Pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan. Kementerian Pertahanan

24. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OI7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

1. Pengertian organisasi masyarakat;

2. Pendaftaran organisasi masyarakat;

3. Pemberdayaan organisasi masyarakat;

4. Sistem informasi organisasi masyarakat;

5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan organisasi masyarakat yang didirikan oleh warga negara asing, dan bantuan dari dan ke pihak asing;

6. Pengawasan organisasi masyarakat;

7. Mediasi penyelesaian organisasi masyarakat; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Dalam Negeri 25. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Undang Peraturan tentang Undang- Nomor 27 Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 48 ayat (5), Pasal 54 ayat

1. Data Pribadi;

2. Pemrosesan Data Pribadi;

3. Hak dan kewajiban;

4. Transfer Data Pribadi; Kementerian Komunikasi dan Informatika C Tahun PRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -L9- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

5. Kerja sama internasional;

6. Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi;

7. Sanksi administratif; dan

8. Penyelesaian sengketa dan hukum acara. 26. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penetapan koordinat geografis titik- titik terluar; dan

2. Daftar koordinat geografis titik-titik terluar. Badan Informasi Geospasial

27. Rancangan FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 27 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instalasi Nuklir

PASAL 16

Naskah pasal.

PASAL 17

Naskah pasal.

PASAL 19

ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;

3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan

8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan

10. Rancangan REPUELIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. lnventarisasi lingkungan hidup;

2. Penetapan wilayah ekoregion;

3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan

5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi;

2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;

3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis;

4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;

5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

6. Organisasi FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Organisasi profesi; dan

7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31, Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (31, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PASAL 20

Naskah pasal.

PASAL 26

ayat (7), Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat 16l,

PASAL 30

Naskah pasal.

PASAL 31

ayat (2l., Pasal 36,
Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat
(2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
ayat (4), dan Pasal43 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2022
tentang
Pendidikan dan Layanan
Psikologi.
1. Tata cara penerbitan dan pencabutan
Surat Tanda Registrasi, serta
penerbitan, perpanjangan, dan
pencabutan Surat lzin Layanan
Psikologi;
2. Tata cara pengenaan sanksi
administratif;
3. Kewenangan psikolog umum, psikolog
spesialis, dan psikolog subspesialis;
4. Mekanisme pemberian layanan
psikologi;
5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau
yang memiliki izin melakukan layanan
psikologi dari negara asing yang
menjalankan layanan psikologi di
Indonesia;
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
C
6. Organisasi

FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
6. Organisasi profesi; dan
7. Pembinaan dan pengawasan.
t2.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan
Pendidikan
Menengah
1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17
ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 26 ayat (7), Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat 16l,
Pasal 30 ayat (5), Pasal 31
ayat (4), Pasal 32 ayat (3),

PASAL 34

ayat (4), Pasal 35
ayat (4), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 37 ayat (3), Pasal 41
ayat (41, Pasal 42 ayat (31,
Pasal 43 ayat (3), Pasal 45
ayat (2), Pasal 46 ayat (31,
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (2), Pasal 49 ayat (5),
Pasal 50 ayat (7), Pasal 51
ayat (3), Pasal 52 ayat (21,
Pasal 54 ayat (3), Pasal 55
ayat (5), Pasal 56 ayat (4),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 60
avat (4). Pasal 61 avat (4).
1. Jalur pendidikan formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal;
2. Jenis pendidikan umum, kejuruan,
keagamaan, dan khusus;
3. Pendidikan Anak Usia Dini;
4. Jenjang pendidikan dasar;
5. Jenjang pendidikan menengah;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pembinaan dan pengawasan; dan
8. Sanksi administratif.
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Pasal62

NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (5), dan Pasal 66
ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2O
Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11
ayat (41, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 16
ayat (41, Pasal 18 ayat (4),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 21
ayat (21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28
ayat (5), Pasal 29 ayat (51,

PASAL 35

Naskah pasal.

PASAL 37

Naskah pasal.

PASAL 38

Naskah pasal.

PASAL 40

ayat (6) dan Pasal 43
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2OOl tentang Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Ruang lingkup dan pengaturan umum
terkait keselamatan dalam kegiatan
usaha minyak dan gas bumi;
2. Pengelolaan lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan dan
kondisi darurat;
4. Sistem manajemen keselamatan
minyak dan gas bumi; dan
5. Pembinaan dan pengawasan.
Kementerian Energi
dan Sumber Daya
Mineral

2. Rancangan

NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pelaporan Keuangan
Pasal 273
Undang-Undang Nomor 4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
1. Laporan keuangan;
2. Penyusunan laporan keuangan;
3. Penyampaian laporan keuangan;
4. Komite standar laporan keuangan;
dan
5. Pengelolaan Financial Reporting Single
Windout (FRSW).
Kementerian
Keuangan
3
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Investasi
Pemerintah

PASAL 41

ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.

1. Penyesuaian tujuan investasi pemerintah;

2. Pembentukan dan pengelolaan rekening investasi bendahara umum negara;

3. Penggunaan kembali dana investasi pemerintah pusat yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara;

4. Mekanisme investasi pemerintah dalam rangka penerLlsan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Keuangan

5. Mekanisme NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

5. Mekanisme penetapan entitas pelaksana kewenangan operasional investasi pemerintah yang lebih efisien;

6. Mekanisme pelaksanaan kewenangan supervisi yang lebih efektif dan efisien;

7. Mekanisme penganggaran dana investasi pemerintah yang lebih fleksibel;

8. Mekanisme pemantauan dan evaluasi atas investasi pemerintah yang lebih efektif; dan

9. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol9 tentang Investasi Pemerintah. 4 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.

1. Ruang lingkup;

2. Bentuk, jenis, dan sumber;

3. Penggunaan, perencanaan, penganggaran, penarikan, dan penerusan;

4. Perundingan dan perjanjian;

5. Pembayaran kewaiiban; Kementerian Keuangan

6. Penatausahaan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan

7. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OlL tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 5 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan l,embaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. T\rjuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM inkubasi di pemerintah daerah;

2. Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

3. Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

4. Pengaturan koordinasi antarkementerian / lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah; Kementerian Keuangan C

5. Mekanisme REPUtsLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

5. Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;

6. Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;

7. Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan

8. Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah. 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (21, Pasal ll4 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

1. Definisi;

2. Jenis konsesi;

3. Kriteria konsesi;

4. Pendanaan konsesi;

5. Jenis insentif;

6. Pendanaan insentif; dan

7. Pembagian tugas. Kementerian Keuangan

7. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;

3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan

8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan

10. Rancangan REPUELIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. lnventarisasi lingkungan hidup;

2. Penetapan wilayah ekoregion;

3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan

5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi;

2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;

3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis;

4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;

5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

6. Organisasi FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Organisasi profesi; dan

7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31,

PASAL 43

ayat (3), Pasal 45
ayat (2), Pasal 46 ayat (31,

PASAL 47

ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

2. Rencana struktur ruang wilayah nasional;

3. Rencana pola ruang wilayah nasional;

4. Alur migrasi biota laut;

5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional;

6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;

8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;

9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi C FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;

12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan

14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang;

2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C

16. Rancangan FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perrrbahan pengaturan mengenai:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor;

2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan

3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Perairan Pedalaman Indonesia Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Penetapan perairan pedalaman yang meliputi laut pedalaman dan perairan darat. Kementerian Kelautan dan Perikanan 18 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta.

1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik;

2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Sistem C FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital;

4. Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan

5. Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pasal 2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 (Dua Puluh) Tahun Pasal 69 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pengubahan pidana penjara seumur hidup, yang telah dijalani selama 15 (lima belas) tahun, diubah menjadi 20 (dua puluh) tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan Pasal 76 ayat (71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pidana pengawasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 22. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Pasal 111 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan untuk pidana umum dan pidana korporasi, seperti:

1. Pidana pokok berupa denda; dan

2. Pidana tambahan berupa:

a. Pembayaran ganti rugi;

b. Perbaikan akibat tindak pidana;

c. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. Pemenuhan kewajiban adat;

e. Pembiayaan pelatihan kerja;

f. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

g. Pengumuman putusan pengadilan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

h. Pencabutan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

h. Pencabutan izin tertentu;

i. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

j. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan

k. Pembubarankorporasi. 23 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor l4l Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Industri alat utama;

2. Kerja sama antarkelompok industri pertahanan; dan

3. Pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan. Kementerian Pertahanan

24. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OI7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

1. Pengertian organisasi masyarakat;

2. Pendaftaran organisasi masyarakat;

3. Pemberdayaan organisasi masyarakat;

4. Sistem informasi organisasi masyarakat;

5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan organisasi masyarakat yang didirikan oleh warga negara asing, dan bantuan dari dan ke pihak asing;

6. Pengawasan organisasi masyarakat;

7. Mediasi penyelesaian organisasi masyarakat; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Dalam Negeri 25. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Undang Peraturan tentang Undang- Nomor 27 Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3),

PASAL 48

Naskah pasal.

PASAL 50

Naskah pasal.

PASAL 54

ayat (2), Pasal 86 ayat (21, Pasal ll4 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

1. Definisi;

2. Jenis konsesi;

3. Kriteria konsesi;

4. Pendanaan konsesi;

5. Jenis insentif;

6. Pendanaan insentif; dan

7. Pembagian tugas. Kementerian Keuangan

7. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;

3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan

8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan

10. Rancangan REPUELIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. lnventarisasi lingkungan hidup;

2. Penetapan wilayah ekoregion;

3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan

5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi;

2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;

3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis;

4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;

5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

6. Organisasi FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Organisasi profesi; dan

7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31, Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (31, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4),

PASAL 55

Naskah pasal.

PASAL 59

ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4),

PASAL 60

Naskah pasal.

PASAL 61

Naskah pasal.

PASAL 62

NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2),

PASAL 64

ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

2. Rencana struktur ruang wilayah nasional;

3. Rencana pola ruang wilayah nasional;

4. Alur migrasi biota laut;

5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional;

6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;

8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;

9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi C FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;

12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan

14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang;

2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C

16. Rancangan FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perrrbahan pengaturan mengenai:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor;

2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan

3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Perairan Pedalaman Indonesia Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Penetapan perairan pedalaman yang meliputi laut pedalaman dan perairan darat. Kementerian Kelautan dan Perikanan 18 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta.

1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik;

2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Sistem C FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital;

4. Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan

5. Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pasal 2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 (Dua Puluh) Tahun

PASAL 69

ayat (21
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tata cara pengubahan pidana penjara
seumur hidup, yang telah dijalani selama
15 (lima belas) tahun, diubah menjadi
20 (dua puluh) tahun.
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia

21. Rancangan

NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2t.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara dan Batas Pengurangan
dan Perpanjangan Masa
Pengawasan

PASAL 76

ayat (71
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tata cara dan batas pengurangan dan
perpanjangan masa pidana pengawasan.
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
22.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pidana
dan Tindakan

PASAL 111

Naskah pasal.

PASAL 116

Naskah pasal.

PASAL 273

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Laporan keuangan;

2. Penyusunan laporan keuangan;

3. Penyampaian laporan keuangan;

4. Komite standar laporan keuangan; dan

5. Pengelolaan Financial Reporting Single Windout (FRSW). Kementerian Keuangan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.

1. Penyesuaian tujuan investasi pemerintah;

2. Pembentukan dan pengelolaan rekening investasi bendahara umum negara;

3. Penggunaan kembali dana investasi pemerintah pusat yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara;

4. Mekanisme investasi pemerintah dalam rangka penerLlsan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Keuangan

5. Mekanisme NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

5. Mekanisme penetapan entitas pelaksana kewenangan operasional investasi pemerintah yang lebih efisien;

6. Mekanisme pelaksanaan kewenangan supervisi yang lebih efektif dan efisien;

7. Mekanisme penganggaran dana investasi pemerintah yang lebih fleksibel;

8. Mekanisme pemantauan dan evaluasi atas investasi pemerintah yang lebih efektif; dan

9. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol9 tentang Investasi Pemerintah. 4 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.

1. Ruang lingkup;

2. Bentuk, jenis, dan sumber;

3. Penggunaan, perencanaan, penganggaran, penarikan, dan penerusan;

4. Perundingan dan perjanjian;

5. Pembayaran kewaiiban; Kementerian Keuangan

6. Penatausahaan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan

7. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OlL tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 5 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan l,embaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. T\rjuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM inkubasi di pemerintah daerah;

2. Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

3. Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

4. Pengaturan koordinasi antarkementerian / lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah; Kementerian Keuangan C

5. Mekanisme REPUtsLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

5. Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;

6. Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;

7. Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan

8. Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah. 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (21, Pasal ll4 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

1. Definisi;

2. Jenis konsesi;

3. Kriteria konsesi;

4. Pendanaan konsesi;

5. Jenis insentif;

6. Pendanaan insentif; dan

7. Pembagian tugas. Kementerian Keuangan

7. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;

3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan

8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan

10. Rancangan REPUELIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. lnventarisasi lingkungan hidup;

2. Penetapan wilayah ekoregion;

3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan

5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi;

2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;

3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis;

4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;

5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

6. Organisasi FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Organisasi profesi; dan

7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31, Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (31, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4).

1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3. Pendidikan Anak Usia Dini;

4. Jenjang pendidikan dasar;

5. Jenjang pendidikan menengah;

6. Peran serta masyarakat;

7. Pembinaan dan pengawasan; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 'i7707 C

13. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

1. Pasal 29 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70

1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. Pergurrran Tinggi Swasta;

3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;

4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan

5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C ayat(6) FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

2. Rencana struktur ruang wilayah nasional;

3. Rencana pola ruang wilayah nasional;

4. Alur migrasi biota laut;

5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional;

6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;

8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;

9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi C FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;

12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;

13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan

14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang;

2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C

16. Rancangan FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perrrbahan pengaturan mengenai:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor;

2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan

3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Perairan Pedalaman Indonesia Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Penetapan perairan pedalaman yang meliputi laut pedalaman dan perairan darat. Kementerian Kelautan dan Perikanan 18 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta.

1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik;

2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Sistem C FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital;

4. Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan

5. Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pasal 2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 (Dua Puluh) Tahun Pasal 69 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pengubahan pidana penjara seumur hidup, yang telah dijalani selama 15 (lima belas) tahun, diubah menjadi 20 (dua puluh) tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan Pasal 76 ayat (71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pidana pengawasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 22. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Pasal 111 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan untuk pidana umum dan pidana korporasi, seperti:

1. Pidana pokok berupa denda; dan

2. Pidana tambahan berupa:

a. Pembayaran ganti rugi;

b. Perbaikan akibat tindak pidana;

c. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. Pemenuhan kewajiban adat;

e. Pembiayaan pelatihan kerja;

f. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

g. Pengumuman putusan pengadilan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

h. Pencabutan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

h. Pencabutan izin tertentu;

i. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

j. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan

k. Pembubarankorporasi. 23 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor l4l Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Industri alat utama;

2. Kerja sama antarkelompok industri pertahanan; dan

3. Pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan. Kementerian Pertahanan

24. Rancangan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OI7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

1. Pengertian organisasi masyarakat;

2. Pendaftaran organisasi masyarakat;

3. Pemberdayaan organisasi masyarakat;

4. Sistem informasi organisasi masyarakat;

5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan organisasi masyarakat yang didirikan oleh warga negara asing, dan bantuan dari dan ke pihak asing;

6. Pengawasan organisasi masyarakat;

7. Mediasi penyelesaian organisasi masyarakat; dan

8. Sanksi administratif. Kementerian Dalam Negeri 25. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Undang Peraturan tentang Undang- Nomor 27 Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 48 ayat (5), Pasal 54 ayat

1. Data Pribadi;

2. Pemrosesan Data Pribadi;

3. Hak dan kewajiban;

4. Transfer Data Pribadi; Kementerian Komunikasi dan Informatika C Tahun PRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -L9- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

5. Kerja sama internasional;

6. Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi;

7. Sanksi administratif; dan

8. Penyelesaian sengketa dan hukum acara. 26. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang- Undang. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penetapan koordinat geografis titik- titik terluar; dan

2. Daftar koordinat geografis titik-titik terluar. Badan Informasi Geospasial

27. Rancangan FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 27 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instalasi Nuklir Pasal 16 ayat (21 dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Pengaturan mengenai Instalasi Nuklir dan kegiatannya, meliputi:

a. Desain;

b. Tapak;

c. Konstruksi;

d. Komisioning;

e. Operasi;

f. Dekomisioning; dan

g. Tata laksana. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 28. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2l tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

1. Kriteria pekerjaan;

2. Perjanjian alih daya;

3. Pendaftaran perjanjian alih daya;

4. Penegasan uang kompensasi atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; dan

5. Perubahan sanksi administratif. Kementerian Ketenagakerjaan C Waktu FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -2t- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang sebelumnya dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda. , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Huku4q, Djaman