PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-02-16
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. A

PASAL 2

Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.
(2) Ketentuan
A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pacia ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik