PASAL 1
Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan 10 Tahun 2O2l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan 10 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
PASAL 2
Dengan dibubarkannya Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Keputusan 10 Tahun 2O2L tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan 1O Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No237184A MEMUTUSKAN Menetapkan REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN CEPATAN SOSIALISASI UNDANG.UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA. Pasal 1 Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan 10 Tahun 2O2l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan 10 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasa1 2 Dengan dibubarkannya Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Keputusan 10 Tahun 2O2L tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan 1O Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A Pasal 3