DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan selama Presiden kunjungan kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 2024 atau sampai
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
dengan tansgal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan terscbut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan banr, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah Presiden berada kembati di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.