PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2024

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-16
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan selama Presiden kunjungan kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 2024 atau sampai

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
dengan tansgal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan terscbut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan banr, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah Presiden berada kembati di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
SK No242874A

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
. . . PRESIDEN REFUBUK INDONESTA -2