PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-03-22
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan

Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar