PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, g97l; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor l l, O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (); 4.Peraturan Negara 3 A REPUBLTK INDONESIA
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a7\;
5. Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN L PENATA KADASTRAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan Pasal2 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Penata Kadastral dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Penata Kadastral dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.