PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-03-22
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata

Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral
setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kadastral
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata
Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar