PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-03-22
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Peradilan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan
Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunj angan Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Pranata Peradilan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar