PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-03-27
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar 4-