Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.
A
PASAL 3
Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur'an bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai
den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar ]IEPUBLIK INDONESI,\