PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-03-27
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur'an bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai
den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar ]IEPUBLIK INDONESI,\