Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan ngsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri
diberikan T\.rnjangan Pembina Industri setiap bulan.
A
PASAL 3
Pasal 3
Besaran Tlrnjangan Pembina Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Fresiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tlrnjangan Pembina Industri dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Pembina Industri dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar 4-