Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
setiap bulan.
PASAL 3
A Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar