PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2024

STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-03
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan rlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen. (21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.

(3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas:

a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O2a;

b. Kondisi Perlindungan Konsumen;

c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan

d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen.

(4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk :
a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan
konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan
terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan instansi terkait;
b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan
konsumen di sektor prioritas;
c. mendorong
A

c

mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang
mampu membuat keputusan yang optimal dan
memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia,
serta memahami haknya untuk menuju konsumen
yang sejahtera; dan
mendukung penguatan permintaan domestik guna
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
berkeadilan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: A Menetapkan FEPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN GAN KONSUMEN. Pasal 1

(1) Dengan Peraturan rlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen. (21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.

(3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas:

a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O2a;

b. Kondisi Perlindungan Konsumen;

c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan

d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen.

(4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk :

a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait;

b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas;

c. mendorong A c mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Pasal 3 STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi:

a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan

b. pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen. Pasal 4 STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 (tiga) pilar, melalui:

a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga;

b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

PASAL 5

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen.
(2) Rencana
d

(21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode
1 (satu) tahun anggaran.

PASAL 6

(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikoordinasikan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan,
dengan
melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait.
(21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 7

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan
Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(21 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam
melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak
mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir
periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(21 Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
perdagangan
mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan
STRANAS-Perlindungan Konsumen.

PASAL 9

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen. A

(2) Koordinasi (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada -Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (41 Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penJrusunan STRANAS- Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.

PASAL 10

Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan
Konsumen bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Peraturan dangkan. Agar A REFUBLIK INDONESIA