Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
A
(2) Pemberian
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil 'dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b.Pegawai
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang menjalarri cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dar, Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. A
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja
wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala
oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.
A
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 13 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 347)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan 121 Tahun2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l79l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 2L Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 3471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 92 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan 2l Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar