PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-17
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur

Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

A

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 71 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A REPUBLTK INDONESIA