PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2024

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-22
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Anak A REPUEL|K INDONESIA

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Keluarga adalah ora.ng yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

6. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

7. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

8. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

9. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10.Pemulihan REPUEUK INDONESIA

10. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

11. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

12. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. L4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdaya€rn perempuan dan perlindungan anak. (21 Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi. A

(3) Pemerintah. REFUBUK TNDONESIA BAB II ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Bagian Kesatu Pembentukan

(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/ kota.

PASAL 3

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (, l,; MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN H PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Anak A REPUEL|K INDONESIA

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Keluarga adalah ora.ng yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

6. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

7. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

8. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

9. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10.Pemulihan REPUEUK INDONESIA

10. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

11. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

12. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. L4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdaya€rn perempuan dan perlindungan anak. (21 Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi. A

(3) Pemerintah. REFUBUK TNDONESIA BAB II ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Bagian Kesatu Pembentukan

(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/ kota. Pasal 3

(1) Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

(3) Konsultasi pembentukan UPTD PPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas Pasal 4 UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
A

Pasal 5
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
(21 Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan
psikologis;
e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial,
rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan
reintegrasi sosial;
f.
menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan
sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang
perlu dipenuhi segera;
i.
memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang
Disabilitas;
j.
mengoordinasikan dan bekerja stuna atas
pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur
penegak hukum selama proses acara peradilan.
(3) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan Korban.
(41 Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
REPUBUK INDONESIA Pasal 6 UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi :

a. penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan;

b. penataan pola pelayanan;

c. penjaminan kualitas pelayanan;

d. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan

e. pemantauan dan evaluasi.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas menerima laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a,
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
menerima laporan secara langsung dan/atau tidak
langsung melalui media elektronik atau nonelektronik.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, wali
Korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/atau
menyaksikan peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Dalam hal Korban menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi atau UPTD
PPA kabupatenlkota wajib menyelenggarakan layanan
penguatan psikologis.
(4) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA
kabupaten/kota juga bisa mendapatkan informasi tentang
adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dari tenaga medis atau tenaga kesehatan.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4)
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melakukan identifikasi kasus.
(21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
A
a.mengetahui

FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
a. mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima
Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis
Korban; dan
c. menentukan kebutuhan Korban.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21,
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada.
(21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan
UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit
pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah,
unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga
terkait sesuai dengan kondisi Korban.
(3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap Korban yang:
a. berada dalam keadaan bahaya;
b. terancam jiwanya;
c. memiliki keterbatasan akses; dan/atau
d. diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil
identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologis;
c. pemeriksaan kondisi sosial;
d. pemeriksaan kondisi ekonomi;
e. pemeriksaan kondisi pendidikan; dan
f.
observasi kondisi Korban.
A
(3) Berdasarkan

FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
(3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban.
(41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat
disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai
dengan kebutuhan Korban.
(5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melakukan pendampingan kepada Korban selama proses
pelayanan yang dibutuhkan Korban.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi
tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:
a. informasi atas seluruh proses Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan
b. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan
proses hukum.
(21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses
peradilan.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian
layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21 huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada
fasilitas pelayanan kesehatan.
(21 Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan
dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
REPUELIK INDONESIA Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi kepada Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Dalam hal berdasarkan kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perangkat daerah, dan/atau kementerian / lembaga terkait.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan
psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan
reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21
huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang
menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi
perangkat daerah di bidang sosial.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f,
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan
pendampingan hukum kepada Korban.
(21 Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan
pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota dapat menyediakan advokat.
(3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupatenlkota. juga dapat menyediakan paralegal atau
ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan
konsultasi hukum.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan
pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan
pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan
kebutuhan Korban.
(21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
tingkat pendidikan;
usia;
keahlian;
minat dan bakat;
pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau
riwayat pekerjaan.
(3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi
rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang
disampaikan kepada organisasi perangkat daerah
dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban. (21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a. tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;

b. keamanan dan keselamatan Korban;

c. percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;

d. kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan

e. penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal. a. b. c. d. e. f.

(3) Hasil REPUBL|K INDONESIA

(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi kebutuhan
Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, UPTD PPA provinsi dan
UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi kebutuhan
Korban Penyandang Disabilitas kepada organisasi
perangkat daerah dan/atau kementerian/ lembaga terkait.
(21 Fasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja
sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD
PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota:
a. mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan
b. melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban,
dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat
daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi
lainnya.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kedudukan dan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugas memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupate n I kota melakukan pemantauan pemenuhan hak Korban dalam setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A

(2) Pemantauan BAB III TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Bagian Kesatu Umum REPUEL|K INDONESIA -t2- (21 Pemantauan pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum pada setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota, membuat laporan pemantauan pemenuhan hak Korban dan diberikan kepada Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.

PASAL 21

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota harus memenuhi aksesibilitas dan memenuhi
akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi Penyandang
Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 22

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota dapat dilakukan melalui sistem informasi yang
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 23

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Tata kerja UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu meliputi:
a. kerja sama layanan;
b. bantuan kedinasan; dan
c. rujukan.
BagianKedua
A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Kerja Sama Layanan

PASAL 25

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Layanan
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dapat bekerja sama dengan:

a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;

b. unit pelaksana teknis yang membidangi urusan di bidang sosial;

c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;

d. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Kejaksaan Republik Indonesia; f. pengadilan;

g. unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agElma;

i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah;

k. lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

1. lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; dan

m. institusi lainnya. (21 Kerja sama dengan institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat dilaksanakan dengan:

a. kementerian/lembaga terkait;

b. organisasiPenyandangDisabilitas;

c. lembaga adat; dan

d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyediaan:

a. sarana dan prasarana;

b. sumber daya manusia; atau

c. data dan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pelaksanaan A REPUELIK INDONESIA -t4-

(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dapat melingkupi bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Layanan
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) yang dilakukan dalam satu lingkup
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
provinsi atau kabupaten/ kota.
(21 Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan antarpemerintah
daerah atau dengan instansi atau lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan institusi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) di luar dari
lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala
daerah.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Bantuan Kedinasan

PASAL 27

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Bantuan Kedinasan
(1) UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota dapat meminta Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Permintaan Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala daerah melalui kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota.

(3) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BagianKeempat REPUEUK TNDONESIA Bagian Keempat Rujukan

PASAL 28

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Rujukan
(1) UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada
UPTD PPA provinsi terhadap kasus yang memerlukan
koordinasi lintas kabupaten/ kota.
(21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UPTD PPA kabupaten/kota dapat mengajukan rujukan
kepada UPTD PPA provinsi terhadap penyediaan layanan
yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA
kabupaten/kota.

PASAL 29

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Rujukan
UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada
Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan
koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional
melalui UPTD PPA provinsi.

PASAL 30

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Rujukan
(1) UPTD PPA provinsi mengajukan rujukan kepada
Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang
memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi,
dan internasional.
(21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada (1), UPTD
PPA provinsi dapat mengajukan rujukan akhir kepada
Pelayanan Terpadu di pusat terhadap penyediaan layanan
yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA provinsi.

PASAL 31

BAB III: TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Rujukan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV A REFUALIK INDONESIA BAB IV STANDAR PELAYANAN TERPADU

PASAL 32

BAB IV: STANDAR PELAYANAN TERPADU
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melaksanakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar
Pelayanan Terpadu.
(21 Standar Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a. pelaksanaan dan fasilitasi layanan;
b. sarana dan prasarana; dan
c. sumber daya manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pelayanan
Terpadu oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten I kota diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 33

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain memberikan dan memfasilitasi layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, UPTD PPA juga menyelenggarakan
Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami
kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar ITEPUBLIT( INDONESIA -t7-