PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan 1, Ketentuan PRESIDEH REPIJBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I
(1) Mengesahkan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan ldedarationl sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pernyataan (declarationl dalam huruf B Lampiran Peraturan 159 Tahun 2OL4 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I
(1) Mengesahkan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan ldedarationl sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pernyataan (declarationl dalam huruf B Lampiran Peraturan 159 Tahun 2OL4 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.