PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2024

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-22
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUEL|K INDONESIA

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

5. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A

PASAL 2

RIPUBUK INDONESIA Pasal 2

(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah. (21 DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan n dan belanja negara.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2A tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (, gg3); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN I KHUSUS FISIK. SK No20l0l2{ Pasal I REPUEL|K INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

5. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal 2 RIPUBUK INDONESIA Pasal 2

(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah. (21 DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan n dan belanja negara. Pasal 3

(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2l., dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rincian mengenai:

a. menu kegiatan;

b. tata cara pelaksanaan kegiatan;

c. mekanisme pengadaan barang jasa;

d. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;

e. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan f. capaian hasil jangka pendek. A Pasal4 Pasal 4

(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:

a. tenaga kerja lokal;

b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau

c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

(1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK
Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian
penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga.
(21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan
bersama antara kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan
Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian
atas rencana kegiatan pada sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
A

PASAL 6

REPUBUK INDONESTA Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/ subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

a. dokumen usulan;

b. hasil penilaian usulan;

c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi;

d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan

e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam peraturan n dan belanja negara. (21 Penetapan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

(3) Setelah rencana kegiatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 7

REPUILIK TNDONESIA Pasal 7

(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik berdasarkan peraturan n dan belanja negara mengusulkan rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetuj uan. (21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.

PASAL 8

Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
A

PASAL 9

Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian
hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan
Juni tahun anggaran berikutnya.
(21 Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi
pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun
anggaran berikutnya.

PASAL 10

Peraturan olaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

PASAL 11

Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA