PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Tenitory of Ang Otler ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Slnre Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2OLT di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Ang Other ASEA/V Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Tenitory of Ang Otler ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Slnre Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2OLT di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Ang Other ASEA/V Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.