PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2024

PENGESAHAN PROTOCOL 3 ON DOMESTIC CODE-SHARE RIGHTS BETWEEN POINTS WITHIN THE TERRITORY OF ANY OTHER ASEAN MEMBER STATES (PROTOKOL 3 MENGENAI HAK CODE-SHARE DOMESTIK ANTARA TITIK-TITIK DI DALAM WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN LAINNYA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-30
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Tenitory of Ang Otler ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Slnre Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2OLT di Singapura.

(2) Salinan naskah asli Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Ang Other ASEA/V Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik