Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA
a. Embarkasi Aceh
b. Embarkasi Medan
c. Embarkasi Batam
d. Embarkasi Padang
e. Embarkasi Palembang f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo
h. Embarkasi Surabaya i. Embarkasi Balikpapan j. Embarkasi Banjarmasin
k. Embarkasi Makassar
1. Embarkasi Lombok
m. Embarkasi Kertajati RpS7.359.984,00 Rp88.509.253,00 Rp91. 198.048,00 Rp89.103.471,00 Rp91 .3O7.248,OO Rp95.862.448,OO sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar Rp95.926.122,OO Rp97.89O.448,OO Rp93.874.558,00 Rp93.835 .2l9,OO Rp97.609 .469,OO Rp95.995.0O2,O0 Rp95.862.448,OO
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
... REPUEUK INDONESIA
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
KEDELAPAN
a. Embarkasi Aceh
b. Embarkasi Medan
c. Embarkasi Batam
d. Embarkasi Padang
e. Embarkasi Palembang f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo
h. Embarkasi Surabaya i. Embarkasi Balikpapan j. Embarkasi Banjarmasin
k. Embarkasi Makassar
1. Embarkasi Lombok
m. Embarkasi Kertajati Rp49.995.870,00 RpS1. 145. 139,00 Rp53.833.934,00 Rp51 .739.357,OO Rp53.943.134,00 Rp58.498.334,00 Rp58.562.008,O0 Rp6O.526.334,00 Rp56. 5 lO .444 ,OO Rp56.471.105,00 Rp6O.245.355,00 Rp58.630.888,O0 Rp58.498.334,00 dalam Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hljria}:,l2024 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar sebesar Besaran Bipih Tahun 1445 Hljriahl2O24 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. akomodasi Makkah;
c. sebagian PRESIDEN BLIK INDONESIA c. sebagian biaya akomodasi Madinah;
d. biaya hidup (liuing cost/; dan
e. visa.
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan pelindungan lainnya; j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (iuing cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH.
DIKTUM KESEPULUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriahl2O24 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:
a. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar RpS.200.040.638.567,00; dan
b. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
DIKTUM KESEBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b dipergunakan untuk biaya:
a. pelindungan;
b. dokumen perjalanan;
c. pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air;
d. pelayanan umum; dan
e. pengelolaan BPIH. KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. A
DIKTUM KETIGABELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
.. KETTGA BELAS Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 , JOKO WIDODO ttd.