Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
A Pasal 1
Dalam Peraturan s Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
PASAL 3
(1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1),
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi
ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; dan b.semua A
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
PASAL 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 48 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 48 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar