Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi.
6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai penzinan di bidang Impor. 8.Bahan Menetapkan A
8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas'
15. Data A
15. Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungiawabkan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
17. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
a.
b. memberikan kemudahan dan
kepastian
berusaha untuk meningkatkan investasi dan
menciptakan lapangan kerja;
c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi
penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri;
d. mendorong penyerapan komoditas yang
memperhatikan kepentingan petani, nelayan
kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam
kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil
penghasil komoditas lainnYa; dan
e. mendukung penyederhanaan dan transparansi
perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor.
(21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai:
a. dasar
menyediakan data yang
komprehensif sebagai dasar
kebijakan Ekspor dan Impor;
akurat dan
penJrusunan
A
I,RESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor;
b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan
produksi suatu komoditas berskala nasional;
c. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi
pengembangan industri nasional; dan
d. acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan
di bidang Impor dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 15, ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Ta}:trun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 38, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O23 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 39, \;
6. Peraturan . . Mengingat 1 2 3 4 5 A 6 Peraturan 44 Tahun 2Ol8 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 85); MEMUTUSKAN: PERATURAN NTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi.
6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai penzinan di bidang Impor. 8.Bahan Menetapkan A
8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas'
15. Data A
15. Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungiawabkan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
17. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. Pasal 2
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk: a.
b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
d. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnYa; dan
e. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor. (21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai:
a. dasar menyediakan data yang komprehensif sebagai dasar kebijakan Ekspor dan Impor; akurat dan penJrusunan A I,RESIDEN REPUBLIK INOONESIA
a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
c. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
d. acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4
(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a. kebutuhan; dan
b. pasokan (21 Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan
c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. persediaan/stok komoditas; b.hasil A
b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang; dan/atau
c. rencana Ekspor.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK.
(2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan
INSW dan penyelenggaraan SINSW.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi:
a. penJrusunan dan
penetapan Rencana
Kebutuhan;
b. penJrusunan dan penetapan Rencana Pasokan;
dan
c. penetapan Neraca Komoditas.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
PASAL 7
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan
kebutuhan dari Pelaku Usaha.
(21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SINAS NK.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya
setelah penetapan Neraca Komoditas.
PASAL 8
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
A
Pasal 8
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang
memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai
Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P).
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor
induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir
Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. nomor induk berusaha;
b. Perizinan Berusaha;
c. kapasitas terpasang;
d. rencana produksi;
e. realisasi produksi tahun sebelumnya;
f.
rencana Impor;
g. realisasi Impor tahun sebelumnya;
h. rencana distribusi domestik;
i.
realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya;
j.
rencana Ekspor;
k. realisasi Ekspor tahun sebelumnya;
l.
pemenuhan kewajiban/komitmen; dan/atau
m. data khusus dan dokumen persyaratan
sebagaimana tercantum dalam SINAS NK.
(2) Nomor
A
(2)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
meruPakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Petizinan
Berusaha berbasis risiko.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Perizinan Berusaha yang
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan
kapasitas.
Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan realisasi produksi tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat
keterangan mengenai:
pos tarif/ harmonized system code;
uraian barang;
jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar mutu; dan/atau
e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar.
Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dan realisasi Impor tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat
keterangan mengenai:
a. pos tarif/ harmoniz,ed system code;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi
(3)
(4)
(s)
(6)
a.
b.
c.
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar mutu;
e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar;
f.
negara asal dan pelabuhan muat;
g. pelabuhan tujuan;
h. waktu pemasukan;
i.
unit usaha di negara asal; dan/atau
j.
nama latin komoditas.
(71 Rencana distribusi domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dan realisasi distribusi domestik
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i memuat keterangan mengenai:
a. jenis produk;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. jumlah produk atau produk jadi;
e. identitas pembeli;
f.
periode waktu; dan/atau
g. lokasi.
(8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dan realisasi Ekspor tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat
keterangan mengenai:
a. pos tarif/ harmonized sgstem code;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar. .
A
standar mutu;
e. jumtah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar;
f.
negara tujuan; dan/atau
g. pelabuhan muat.
Pemenuhan kewajiban/ komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan
kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor,
Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor,
dan pemberitahuan pabean ImPor.
(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan
paling lambat bulan September pada tahun sebelum
masa berlaku Neraca Komoditas.
PASAL 10
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan
dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas untuk:
a. komoditas strategis tertentu yang merupakan
barang kebutuhan pokok; dan
b. komoditas strategis tertentu lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan
dari
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas.
(2) Dalam
d
(e)
-t2-
t2l Dalam pen5rusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi
urusan statistik nasional untuk mendapatkan data
referensi.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya
setelah penetapan Neraca Komoditas.
PASAL 11
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN
(U Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O ayat (1) memuat rincian data dan informasi
mengenai:
a. rencana produksi;
b. realisasi produksi tahun sebelumnya;
c. kebutuhan rumah tangga; dan/atau
d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri.
l2l Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan realisasi produksi tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
keterangan mengenai:
a. pos tarif/ harmonized sgstem code;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan tambahan informasi teknis
barang yang tersedia Pada SINAS NK;
d. standar mutu; dan/atau
e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar.
(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha
nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memuat keterangan mengenai:
a. pos
A
_13_
pos tarif/ harmonized sgstem code;
uraian barang;
jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau
jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar.
BAB III
PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
PASAL 12
BAB III: PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
diteruskan dari SINAS NK ke:
a. sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas; dan/atau
b. sistem elektronik kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan,
sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelen ggaraan P erizinan B e rusaha berbasis risiko.
(21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
merupakan:
a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri; dan
b.usulan
a.
b.
c.
d
A
-t4-
b. usulan kebutuhan untuk keperluan barang
komplementer, tes pasar, dan layanan purna
jual,
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi
industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan
sistem
elektronik
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi
dengan SINAS NK.
(4') Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencakup:
a. struktur komoditas;
b. relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan
pada
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
dengan
layanan
perizinan
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait; dan
c. data khusus.
(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. klasifikasi barang;
b. uraian barang;
c. spesifikasi barang;
d. tujuan penggunaan barang;
e. jenis dan standar satuan barang; dan
f.
dokumen persyaratan sebagaimana tercantum
dalam SINAS NK.
(6) Standar
A
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas
dan
disepakati oleh
kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang
Impor, dan pengelola SINAS NK.
(71 Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dicantumkan dalam SINAS NK.
(8) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
terintegrasi,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SINAS
NK sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
PASAL 13
BAB III: PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (21 atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 aYat (8), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa Indonesia single risk management (I SRM) .
(3) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. profil A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. profil perusahaan;
b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
c. data barang;
d. data distribusi;
e. data dokumen syarat/data khusus; dan f. kesimpulan hasil verif,rkasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan.
(5) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi standar SINAS NK. (71 Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau
c. lembaga pelaksana verifikasi independen. (S) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71dapat dibiayai dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Biaya A -t7-
(10) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(11) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi. (L2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit internal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respons verifikasi.
(13) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menetapkan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi.
(14) Prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditetapkan paling lambat 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan .
PASAL 14
BAB III: PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk melakukan penetapan
Rencana Kebutuhan.
l2l Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik
pada SINAS NK.
(3) Penetapan
A
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.
BAB TV
PEI{YUSUNAN RENCANA PASOKAN
PASAL 15
BAB III: PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas menJrusun Rencana
Pasokan.
(21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan data dan informasi produksi
serta ketersediaan/ stok komoditas dari:
a. kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
b. usulan Pelaku Usaha,
yang disampaikan melalui SINAS-NK.
(3) Dalam hal Rencana Pasokan diusulkan oleh Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b,
SINAS NK memfasilitasi penyampaian usulan
Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas.
(41 Usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun
sesuai struktur komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5).
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melakukan sinkronisasi
usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(6) Rencana
(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dan memenuhi standar SINAS NK.
(71 Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi
umsan statistik nasional untuk mendapatkan data
referensi.
(8) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan
informasi dari Pelaku Usaha pada:
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, data dan informasi disediakan oleh badan
pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas;
b. kawasan ekonomi khusus, data dan informasi
disediakan oleh administrator kawasan ekonomi
khusus; atau
c. tempat penimbunan berikat dan/atau atas
perusahaan yang melakukan importasi barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka
kemudahan lmpor tujuan Ekspor, data dan
informasi disediakan oleh unit kerja yang
membidangi kepabeanan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(9) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. lokasi produksi;
c. luas lahan;
d. waktu ketersediaan;
e. rencana produksi;
A
f. jenis .
(10)
f.
jenis hasil produksi;
g. standar mutu hasil produksi;
h. jumlah/volume hasil produksi;
i.
pos tarif/ harmonized sgstem code;
j.
jenis satuan;
k. uraian barang;
1. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong berfasilitas; dan/ atau
m. rencana Ekspor.
Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) huruf a meliputi:
a. nama perusahaan;
b. nomor induk berusaha;
c. Perizinan Berusaha;
d. alamat perusahaan; dan/atau
e. nomor pokok wajib pajak.
BAB V
PENETAPAN RENCANA PASOKAN
PASAL 16
BAB V: PENETAPAN RENCANA PASOKAN
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan
Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan
Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5).
(2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS
NK'
(3) Penetapan
(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan
Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca
Komoditas.
BAB VI
PENETAPAN NERACA KOMODITAS
PASAL 17
BAB VI: PENETAPAN NERACA KOMODITAS
(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan
informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana
Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan
sebagai Neraca Komoditas.
(21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri
yang dipimpin oleh Menteri; atau
b. tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik pada
SINAS NK.
(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan paling lambat hari kerja
ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa
berlaku Neraca Komoditas.
(5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
PASAL 18
BAB VI: PENETAPAN NERACA KOMODITAS
(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimakSud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. A
(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA l2l Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
a. berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau
b. oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri.
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga.
(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan latau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Da1am A
(6) Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan penugasan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Badan usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampaian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
PASAL 19
BAB VI: PENETAPAN NERACA KOMODITAS
(1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat
koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh
menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas untuk:
a. komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. komoditas beras keperluan tertentu tujuan
Ekspor; dan/atau
c. komoditas gula untuk kebutuhan importir
pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan
Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat
penimbunan berikat.
(2) Penetapan
A
l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan
informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan
yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas melalui SINAS NK.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat
didahului dengan rapat koordinasi teknis di
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas.
BAB VII
PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
DI BIDANG EKSPOR DAN DI BIDANG IMPOR BERDASARKAN NERACA
KOMODITAS
PASAL 20
BAB VII: PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
SINAS NK.
PASAL 21
BAB VII: PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang berupa
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor diajukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(21 Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri
A
(3) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga
mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang
dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria
Perizinan Berusaha di bidang perdagangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan
persyaratan, namun Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan lmpor belum diterbitkan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan,
dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau
Persetqiuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK.
(71 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan
notifikasi melalui SINAS NK kepada Petaku Usaha
yang mencakup informasi mengenai status setiap
tahapan permohonan Persetujuan Ekspor dan/atau
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
PASAL 22
BAB VII: PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB VII: PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
A
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 23
Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di
Indonesia melewati masa berlaku Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (5),
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa
berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang
dimuat pada alat angkut dari negara asal paling
lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku
Neraca Komoditas.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi bill of lading (BlLl atau air way bill
(AwB).
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan
perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas
berakhir.
Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
KOMODITAS
PASAL 24
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi perhitungan data
kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas
dapat dilakukan perubahan.
(2) Kondisi
A
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. investasi baru;
d. program prioritas pemerintah; dan/atau
e. kondisi lainnya.
(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan
huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, atau
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait kepada Menteri.
(5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e yaitu:
a. pengajuan baru;
b. pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan
terkait jumlah;
c. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah
untuk komoditas tidak wajib periksa karantina;
d. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah
untuk komoditas wajib periksa karantina; atau
e. pengajuan kembali atas permohonan usulan
Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak.
(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh:
a.Pelaku
A
a. Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah
mengajukan Rencana Kebutuhan; atau
b. Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana
Kebutuhan, namun akan
melakukan
penambahan jenis komoditas baru.
{71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk
komoditas wajib periksa karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal
dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos
tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang
diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data
dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
PASAL 25
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas
melalui SINAS NK.
(21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
usulan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
dan/atau
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin
oleh Menteri atau dapat melalui rapat koordinasi
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan
melalui surat Menteri, untuk komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2); atau
b.penetapan
A
b. penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1).
(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara
elektronik pada SINAS NK.
PASAL 26
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas
yang mencakup data:
a. pelabuhan tujuan;
b. negara asal;
c. pelabuhan muat;
d. waktu pemasukan; dan/atau
e. data dan informasi lain yang tercantum dalam
Neraca Komoditas,
Pelaku Usaha menyampaikan usulan perubahan
Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang terkait dengan kelengkapan
dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu,
dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
A
PASAL 27
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
REPUBLTK INDONESIA
Pasal27
Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan untuk jangka
waktu sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun
berjalan.
PASAL 28
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26,
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui
SINAS NK.
l2l Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan [mpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan
Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan
perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS
NK.
(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang
tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
A
(6) Apabila
(6) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
atau Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan
persyaratan, namun perubahan Persetujuan Ekspor
atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam
jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan,
dilakukan penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor
atau Persetujuan lmpor secara otomatis melalui
SINAS NK.
(71 Kementerian yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan
notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha
yang mencakup informasi mengenai status setiap
tahapan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
PASAL 29
BAB VIII: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pelaku Usaha yang belum pernah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A BAB TX. . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB IX PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR KOMODITAS, SERTA MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Penahapan Penetapan Neraca Komoditas
PASAL 30
BAB IX: PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Kesatu - Penahapan Penetapan Neraca Komoditas
(1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara
bertahap.
(21 Penahapan penetapan komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kesiapan
dan
berdasarkan
usulan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.
(3) Kesiapan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk
menunjang
kegiatan
usaha
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas telah
terintegrasi dengan atau disediakan oleh SINAS
NK; dan
b. kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas telah
men5rusun struktur komoditas.
Bagian
A
Bagian Kedua
Pembina Sektor Komoditas
PASAL 31
BAB IX: PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan
oleh
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
(2) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada
pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau
Rencana Pasokan dilakukan oleh 1
(satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak
berada pada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan
dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang ditunjuk.
(4) Penunjukan kementerianf lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
penunjukan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat
koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian.
(5) Dalam
A
(5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk komoditas tertentu
yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,
keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana
Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat dilaksanakan
oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi
PASAL 32
BAB IX: PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Ketiga - Monitoring dan Evaluasi
(1) Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melakukan
monitoring dan evaluasi atas pen5rusunan dan
pelaksanaan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dan Pasal 26.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal
diperlukan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor yang sudah
diterbitkan; dan/atau
b. perubahan Neraca Komoditas.
PASAL 33
BAB IX: PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Ketiga - Monitoring dan Evaluasi
A
Pasal 33
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan
Neraca Komoditas, Menteri atau pejabat pimpinan tinggi
madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah
elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan
informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha.
BAB X
INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES
Bagian Kesatu
Integrasi Data
PASAL 34
BAB X: INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES | Bagian Kesatu - Integrasi Data
(1) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat
pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan
data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
kepada:
a. menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk;
dan
b. menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk,
melalui SINAS NK.
(21 Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan
urusa.n pemerintahan di bidang keuangan atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor
kepada:
a. menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk;
b. menteri
A
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk;
dan
c. menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk,
melalui SINAS NK.
Bagian Kedua
Hak Akses
PASAL 35
BAB X: INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES | Bagian Kedua - Hak Akses
(1) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mendapatkan hak akses
Neraca Komoditas pada SINAS NK.
(21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, atau menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21
mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan
keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap
penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan
dan keamanan dokumen negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
PASAL 36
BAB X: INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES | Bagian Kedua - Hak Akses
A
BAB XI
KONDISI SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DAN/ATAU
STSTEM ELEKTRONIK TIDAK BERFUNGSI
Pasal 36
(1) SINAS NK dapat rnemfasilitasi kebutuhan elemen data
dan
persyaratan yang
dibutuhkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas dalam proses penyelesaian
kewajiban kekarantinaan.
(21 Dalam rangka proses penyelesaian kewajiban
kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sistem elektronik lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
karantina harus memenuhi standar dan prinsip
interoperabilitas dengan SINAS NK.
PASAL 37
BAB XI: KONDISI SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DAN/ATAU
(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam, penyu.sunan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang
dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pemberitahuan dari pengelola SINAS NK.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha:
a. menyampaikan usulan kebutuhan kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
A
b. mengajukan .
b. mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada
menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait,
melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(41 Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, pengelola SINAS NK:
a. menyampaikan pemberitahuan berlakunya
kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan
b. melaksanakan kembali Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara
elektronik melalui SINAS NK.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 38
BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal komoditas belum ditetapkan dalam Neraca
Komoditas, pelaksanaan penerbitan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan melalui
SINSW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Data Tersedia.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor,
rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan
teknis/rekomendasi teknis untuk komoditas yang
belum ditetapkan Neraca Komoditasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW.
(3) Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor,
rekomendasi lmpor, dan/atau pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan ketentuan:
a.sistem
a. sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk
menunjang
kegiatan
usaha
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas telah
terintegrasi dengan SINSW atau disediakan oleh
SINSW; dan
b. kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
menyediakan data referensi Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha yang
mencakup norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam
SINSW.
(41 Penerbitan rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor,
danlatau pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan
usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha yang meliputi
data dan informasi mengenai:
a. barang yang komoditasnya belum ditetapkan
dalam Neraca Komoditas; dan
b. persyaratan atas barang yang komoditasnya
belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas, yang
tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor,
rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan
teknis sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(5) Data Tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berrrpa laporan hasil verifikasi, rekomendasi,
dan/atau
pertimbangan teknis
dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas.
A
PASAL 39
BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 39
(1) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB XIII KE-TENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
BAB XIII: KE-TENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan : Neraca Komoditas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. usulan perubahan kebutuhan dan/atau pasokan terhadap Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dan diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dapat dilakukan penetapan perubahan Neraca Komoditasnya sepanjang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
d. Perizinan a. b c. -4t-
d. Perizinan Bemsaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diajukan prosesnya sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
e. usulan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 42
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 43
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK TNDONESIA