PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-06-13
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perrrndang- undangan.

2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Pegawai TVRI adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

PASAL 2

(1) Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
REPUBLTK INDONESIA Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai TVRI yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. A

(2) Perubahan REPUBLTK INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Dalam hal Pegawai TVRI diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pegawai TVRI yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. A

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 89 Tahun 2Ol9 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 262), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pada saat Peraturan , Peraturan 89 Tahun 2Ol9 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Peraturan dangkan. Agar A