PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2024

PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOSTA RIKA (FRAMEWORK COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF COSTA RICA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-06-13
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San.Jose, Kosta Rika.

(2) Salinan naskah asli Persctujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indoncsia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol scbagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik