PASAL 1
(1) Mengesahkan hotocol 4 on Co-Terminal Rights betuteen Points within tlrc Territory of Ang Other ASEAJV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2Ol8 di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Teritory of Ang Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Teritory of Ang Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.