PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2024

PENGESAHAN PROTOCOL 4 ON CO-TERMINAL RIGHTS BETWEEN POINTS WITHIN THE TERRITORY OF ANY OTHER ASEAN MEMBER STATE (PROTOKOL 4 MENGENAI HAK CO-TERMINAL DI ANTARA TITIK-TITIK DI DALAM WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN LAINNYA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-06-25
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan hotocol 4 on Co-Terminal Rights betuteen Points within tlrc Territory of Ang Other ASEAJV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2Ol8 di Bangkok, Thailand.

(2) Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Teritory of Ang Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLTK INDONESIA 4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik