PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 32 Tahun 2O2O tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 46) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; 1 Pasal 1 A Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastmktur.

2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

4. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor infrastruktur.

5. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan kepada Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.

6. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.

7. Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8.Menteri A

8. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.

10. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.

11. Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

12. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui Pengelolaan Aset dengan paling sedikit mempertimbangkan aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.

13. Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan penawaran finansial danlatau teknis yang terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh PJPK.

14. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala LembagalKepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan dan efektilitas Pengelolaan Aset. A

2. Ketentuan 2 REPUBLTK INDONESIA Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (21dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan :

a. BMN pada kementerian/lembaga; dan

b. aset Badan Usaha Milik Negara. (21 Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatlan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara.

(3) Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset badan usaha milik negara. 3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:

a. infrastruktur transportasi yaitu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

b. infrastruktur jalan tol;

c. infrastruktur sumber daya air;

d. infrastruktur air minum;

e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;

f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g.infrastruktur A (21 (3)

g. infrastrukturtelekomunikasidaninformatika;

h. infrastruktur ketenagalistrikan; i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan; j. infrastruktur kesehatan;

k. infrastruktur kawasan; f. infrastruktur pariwisata;

m. infrastruktur gedung perkantoran pemerintah; dan

n. infrastrukturperumahan. Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri Koordinator. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan rapat KPPIP. 4 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan minimal:

a. telah laik beroperasi baik sebagian atau penuh;

b. membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;

c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling singkat 10 (sepuluh) tahun; A

d. untuk (2t (3)

d. untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan

e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara, tercatat dalam pembukuan teraudit paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan lndonesia. BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang belum memenuhi persyaratan umur manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun oleh Menteri/Kepala l,embaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset. Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disetujui oleh Menteri Koordinator selaku ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP. 5 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:

a. Menteri/Kepala lrmbaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan; atau

b. direksi Badan Usaha Milik Negara selaku pen€rnggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. (21 Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dapat berkonsultasi kepada KPPIP.

(3) KPPrP A 7

(3) KPPIP dapat memfasilitasi pen5rusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:

a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;

b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan

c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset. Di antara Pasal 7 dart Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A

(1) Penentuan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur:

a. atas BMN, penilaian aset dilakukan oleh:

1. penilai pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK; atau

2. penilai publik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;

b. atas aset Badan Usaha Milik Negara, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara selaku PJPK. A

(2) Nilai (21 Nilai dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran di muka {upfront pagmentl dari hasil Pengelolaan Aset dan dapat ditambah dengan pembagian kelebihan keuntungan (clawback/ atas Pengelolaan Aset. Pasal 7El (U Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Menteri Koordinator. (21 Pengajuan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PJPK tidak memperoleh penawaran dengan nilai yang lebih tinggi atau sama dengan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset dalam perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur dan I atau pembangunan infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola. (21 Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya. A

(3) Infrastruktur. 9

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diutamakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastnrktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.

(4) Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, termasuk penyelesaian liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Ketentuan ayat {1) dan ayat(21Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh: a, Menteri/Kepala Lembaga; atau

b. Direktur utama Badan Usaha Milik Negara sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, kepada KPPIP. {21 Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset.

(4) Daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP. A

10. Di antara REPUBLIK TNDONESIA

10. Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA

(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset. (21 Pengelolaan Aset yang dapat diprakarsai oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memberikan nilai tambah terhadap aset yang menjadi objek Pengelolaan Aset;

b. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan dalam hal Pengelolaan Aset mencakup pengembangan atau pembangunan aset barr;

c. layak secara ekonomi dan finansial; dan

d. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengelolaan Aset.

(3) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyampaikan Studi Kelayakan atas usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset kepada Menteri/ Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

(4) Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset, melakukan telaahan atas Studi Kelayakan usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset yang disampaikan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Studi Kelayakan usulan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat l4l disetujui, Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara menJrusun perencanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(6) Terhadap -t2-

(6) Terhadap Badan Usaha pemrakarsa Pengelolaan Aset pada aset BMN diberikan kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).

11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3). (21 Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penyiapan dokumen teknis, termasuk dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;

b. penjajakan minat pasar;

c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;

d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;

e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset; f. penyiapan draf perjanjian; dan

g. pembentukan kelompok keda untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Dalam rangka penyiapan transaksi untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK mengikutsertakan BLU. A

12. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA L2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset. (21 Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Beauty Contest atau penunjukan langsung.

(3) Beautg Contest sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga. (41 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu berupa:

a. perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang sama;

b. perpanjangan jangka waktu Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha yang sama; atau

c. Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) BLU melakrrkan kerja sama Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset. A

(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA -t4- (21 Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.

14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront pagmentl hasil Pengelolaan Aset BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU. A

(5) Selain REPUBLTK INDONESIA

(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;

b. menandatangani perjanjian PengelolaanAset BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;

d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;

e. melakukan pengendalian dan pengawasan atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama- sama dengan PJPK; f. menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset;

g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN; dan

h. tugas A

h. tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

16. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 27

(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset. (21 Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:

a. dasar pedanjian;

b. identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;

c. objek Pengelolaan Aset;

d. hasil Pengelolaan Aset;

e. jangka waktu Pengelolaan Aset; f. pencairan jaminan pelaksanaan;

g. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;

h. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaart, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset; i. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan; j. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;

k. tata cara penyerahan danf atau pengembalian aset; dan

1. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam A -t7-

(3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:

a. kondisi aset yang akan dialihkan;

b. tata cara pengalihan aset;

c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama Badan Usaha Milik Negara;

d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan

e. pembebasan direktur utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.

17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront paymentl hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam A {41 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.

(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewqiiban pembayaran pembagian kelebihan keuntung an (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Ketentuan Pasa1 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

19. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA Dukungan Pemerintah

20. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset. (21 Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset. A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2L. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

22. Setelah BAB VI ditambahkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VII sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII KETENTUAN I.AIN-LAIN

23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

PASAL II

BAB VII: KETENTUAN I.AIN-LAIN
Naskah pasal.

PASAL 1

A Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastmktur.

2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

4. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor infrastruktur.

5. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan kepada Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.

6. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.

7. Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8.Menteri A

8. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.

10. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.

11. Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

12. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui Pengelolaan Aset dengan paling sedikit mempertimbangkan aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.

13. Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan penawaran finansial danlatau teknis yang terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh PJPK.

14. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala LembagalKepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan dan efektilitas Pengelolaan Aset. A

2. Ketentuan 2 REPUBLTK INDONESIA Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (21dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan :

a. BMN pada kementerian/lembaga; dan

b. aset Badan Usaha Milik Negara. (21 Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatlan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara.

(3) Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset badan usaha milik negara. 3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara
yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:
a. infrastruktur
transportasi
yaitu
kepelabuhanan,
kebandarudaraan,
perkeretaapian, dan terminal bus;
b. infrastruktur jalan tol;
c. infrastruktur sumber daya air;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
f. infrastruktur
sistem
pengelolaan
persampahan;
g.infrastruktur
A

(21
(3)

g. infrastrukturtelekomunikasidaninformatika;
h. infrastruktur ketenagalistrikan;
i.
infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi
terbarukan;
j.
infrastruktur kesehatan;
k. infrastruktur kawasan;
f.
infrastruktur pariwisata;
m. infrastruktur
gedung
perkantoran
pemerintah; dan
n. infrastrukturperumahan.
Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau
direksi Badan Usaha Milik Negara dapat
mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat
dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri
Koordinator.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua
KPPIP berdasarkan rapat KPPIP.
4
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

(1) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memenuhi persyaratan minimal:
a. telah laik beroperasi baik sebagian atau
penuh;
b. membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai
komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai
dengan standar internasional yang berlaku
umum;
c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur
paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
A
d. untuk

(2t
(3)

d. untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan
kementerian/lembaga yang telah diaudit
berdasarkan standar
akuntansi
pemerintahan pada periode sebelumnya; dan
e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara,
tercatat dalam pembukuan teraudit paling
sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan pedoman pernyataan standar
akuntansi keuangan lndonesia.
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang
belum memenuhi persyaratan umur manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset
jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun
oleh Menteri/Kepala l,embaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan
menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai
tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset.
Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disetujui oleh Menteri Koordinator selaku
ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a. Menteri/Kepala lrmbaga selaku pengguna
BMN pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan; atau
b. direksi Badan Usaha Milik Negara selaku
pen€rnggung jawab pengurusan aset Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(21 Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN
pada kementerian/lembaga yang bersangkutan
dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku
penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha
Milik Negara yang bersangkutan dapat
berkonsultasi kepada KPPIP.
(3) KPPrP
A

7

(3) KPPIP dapat memfasilitasi pen5rusunan
perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau
Badan Usaha Milik Negara.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 7

Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:
a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan
Aset;
b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
Di antara Pasal 7 dart Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 7A dan Pasal 7E} sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 7A

(1) Penentuan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diatur:
a. atas BMN, penilaian aset dilakukan oleh:
1. penilai pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan
BMN
berdasarkan permohonan
Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK;
atau
2. penilai publik yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di
bidang
pengelolaan BMN;
b. atas aset Badan Usaha Milik Negara,
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
yang ditetapkan oleh direksi Badan Usaha
Milik Negara selaku PJPK.
A
(2) Nilai

(21 Nilai dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran di muka {upfront pagmentl
dari hasil Pengelolaan Aset dan dapat ditambah
dengan pembagian kelebihan keuntungan
(clawback/ atas Pengelolaan Aset.
Pasal 7El
(U Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara dapat mengajukan perubahan
perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
kepada Menteri Koordinator.
(21 Pengajuan perubahan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila PJPK tidak
memperoleh penawaran dengan nilai yang lebih
tinggi atau sama dengan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset dalam perencanaan Pengelolaan
Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(3) Perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan
Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua
KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8

(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi
operasional infrastruktur dan I atau pembangunan
infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau
aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola.
(21 Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dana hasil
Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi
pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis
lainnya.
A
(3) Infrastruktur.

9
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diutamakan infrastruktur yang
terdapat dalam daftar Proyek Infrastnrktur
Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis
Nasional.
(4) Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset
Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk
tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara
yang bersangkutan, termasuk penyelesaian
liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur
untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai
dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah
ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Ketentuan ayat {1) dan ayat(21Pasal 10 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh: a, Menteri/Kepala Lembaga; atau

b. Direktur utama Badan Usaha Milik Negara sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, kepada KPPIP. {21 Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset.

(4) Daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP. A

10. Di antara REPUBLIK TNDONESIA

10. Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA

(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset. (21 Pengelolaan Aset yang dapat diprakarsai oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memberikan nilai tambah terhadap aset yang menjadi objek Pengelolaan Aset;

b. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan dalam hal Pengelolaan Aset mencakup pengembangan atau pembangunan aset barr;

c. layak secara ekonomi dan finansial; dan

d. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengelolaan Aset.

(3) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyampaikan Studi Kelayakan atas usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset kepada Menteri/ Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

(4) Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset, melakukan telaahan atas Studi Kelayakan usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset yang disampaikan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Studi Kelayakan usulan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat l4l disetujui, Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara menJrusun perencanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(6) Terhadap -t2-

(6) Terhadap Badan Usaha pemrakarsa Pengelolaan Aset pada aset BMN diberikan kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).

11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3). (21 Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penyiapan dokumen teknis, termasuk dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;

b. penjajakan minat pasar;

c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;

d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;

e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset; f. penyiapan draf perjanjian; dan

g. pembentukan kelompok keda untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Dalam rangka penyiapan transaksi untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK mengikutsertakan BLU. A

12. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA L2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha
Pengelola Aset.
(21 Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui metode Beauty Contest atau penunjukan
langsung.
(3) Beautg Contest sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga.
(41 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam hal terdapat
keadaan tertentu berupa:
a. perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang
sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang
sama;
b. perpanjangan jangka waktu Pengelolaan Aset
oleh Badan Usaha yang sama; atau
c. Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

(1) BLU melakrrkan kerja sama Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset. A

(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA -t4- (21 Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.

14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront pagmentl hasil Pengelolaan Aset BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU. A

(5) Selain REPUBLTK INDONESIA

(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

(1) Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK
sebelum penandatanganan perjanjian
Pengelolaan Aset;
b. menandatangani perjanjian PengelolaanAset
BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha
Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18;
c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN
dari Badan Usaha Pengelola Aset dan
menyimpan dalam rekening BLU sebagai
pendapatan BLU;
d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN
sebagai pendapatan BLU;
e. melakukan pengendalian dan pengawasan
atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama-
sama dengan PJPK;
f.
menerima hak pengelolaan Aset BMN yang
telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset
dari Badan Usaha Pengelola Aset;
g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang
telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset
kepada kementerian/lembaga selaku
Pengguna BMN; dan
h. tugas
A

h. tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 27

(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(21 Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik
Negara paling sedikit memuat:
a. dasar pedanjian;
b. identitas para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
c. objek Pengelolaan Aset;
d. hasil Pengelolaan Aset;
e. jangka waktu Pengelolaan Aset;
f.
pencairan jaminan pelaksanaan;
g. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang
telah disepakati;
h. tanggung jawab pengoperasian dan
pemeliharaart, termasuk pembayaran pajak
dan kewajiban lain yang timbul akibat
pemanfaatan aset;
i.
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja
aset selama digunakan;
j.
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset
untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
k. tata cara penyerahan danf atau pengembalian
aset; dan
1. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam
A

-t7-
(3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan
Usaha Milik Negara mengatur penyerahan
Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha
Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik
Negara paling sedikit memuat:
a. kondisi aset yang akan dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk
apapun pada saat aset diserahkan kepada
direktur utama Badan Usaha Milik Negara;
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak
ketiga; dan
e. pembebasan direktur utama Badan Usaha
Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan aset.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 32

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah
menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di
muka (upfront paymentl hasil Pengelolaan Aset
Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening
PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset
menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan
permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola
Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan
bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha
Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama
6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Dalam
A

{41 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat
dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset,
perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan
pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan
kewqiiban pembayaran pembagian kelebihan
keuntung an (clawback) sebagaimana diatur dalam
perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasa1 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada
Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh
direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan masing-masing sektor.
19. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
Dukungan Pemerintah
20. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35A

(1) Pemerintah dapat memberikan Dukungan
Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset.
(21 Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam dokumen
pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
A
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dukungan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
2L. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

22. Setelah BAB VI ditambahkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VII sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII KETENTUAN I.AIN-LAIN

23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36A

BAB VII: KETENTUAN I.AIN-LAIN
Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA