Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.
2. Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang
Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi
Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan
untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah
Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan.
A
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN. Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.
2. Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang
Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan. A Pasal 3 . Pasal 3
(1) Pemerintah Indonesia dapat memberikan Kontribusi Pemerintah dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara; dan/atau
c. keterlibatan pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan dengan tujuan dan kegiatan yang sejenis. (21 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontribusi Pemerintah dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Pemerintah seminimal mungkin untuk mencapai manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional.
(4) Pelaksanaan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 4
(1) Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaatkuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa berupa:
a. kesehatan;
b. peran strategis; A
c. ekonomi
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. kemanusiaan; dan/atau f. manfaat kualitatif lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:
a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/atau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
e. jumlah warga negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/ atau f. manfaat kuantitatif lainnya. (1) (2t (3)
PASAL 5
Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah
dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 6
Kontribusi Pemerintah dilakukan dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 7
A
Pasal 7
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi
Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(21 Menteri melibatkan kementerian atau lembaga
sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', pemberian Kontribusi Pemerintah
dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
PASAL 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis biaya manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
(1) Kontribusi Pemerintah untuk pertama kali diberikan
kepada:
a. Tle Global Rtnd; dan
b. The Coalition for Epidemic heparedness
Innouations.
(21 Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Global
htnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran
serta Pemerintah Indonesia dalam kegiatan
penanggulangan:
a. acquiredimmunodeficiencg sgndrome;
b. tuberkulosis; dan
c. malaria.
(3) Pemberian
A
(3) Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada
The Coalition for Epidemic heparedness Innouations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran
serta Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan
kegiatan riset dan pengembangan vaksin baru dalam
menghadapi ancaman endemi dan pandemi.
(41 Jumlah dan jangka waktu pembayaran Kontribusi
Pemerintah untuk The Global Fl.tnd dan The Coalition
for Epidemic Preparedness Innouations sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 10
Menteri melaporkan pelaksanaan Kontribusi Pemerintah kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 11
Peraturan dangkan. A Agar EIIIIEIEM TNDONESIA 7-