PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 6O Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 139) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). A 2.Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas.
(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; dan
c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). A 2.Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas.
(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; dan
c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.